Menu ✖

Mode Gelap
Kabut Asap Mulai Selimuti Banda Aceh, Warga Diminta Waspada DPRK Banda Aceh Minta Wali Kota Pertimbangkan Sekolah Daring Imbas Kabut Asap DPR Soroti Plagiarisme dan Perjokian Akademik, Integritas Pendidikan Terancam DPR Soroti Dugaan Korupsi Dana Bencana di Tengah Karhutla Satu FC Juara Piala Rektor UIN Ar-Raniry 2026, Habib Cetak Gol Penalti di Akhir Laga DPRA Minta Aparat Humanis Tangani Pengibaran Bendera Bulan Bintang

News

DPR Soroti Plagiarisme dan Perjokian Akademik, Integritas Pendidikan Terancam

badge-check


					Anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa. Foto : Ist/Andri Perbesar

Anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa. Foto : Ist/Andri

JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menegaskan praktik plagiarisme dan perjokian akademik harus ditangani secara serius karena berpotensi mengancam kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Ia mengingatkan gelar akademik tidak boleh menjadi komoditas yang diperoleh melalui cara instan dan curang.

“Pendidikan itu bukan sekadar proses memperoleh ijazah atau gelar akademik semata, melainkan proses membangun ilmu pengetahuan, karakter, dan kejujuran. Kita tidak boleh membiarkan gelar akademik ini menjadi komoditas yang dapat dibeli melalui praktik perjokian atau diperoleh melalui plagiarisme,” kata Adde Rosi  di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Menurut legislator dari daerah pemilihan Banten I tersebut, kecurangan akademik bukan sekadar pelanggaran terhadap aturan perguruan tinggi, melainkan persoalan integritas yang dapat merusak kredibilitas lulusan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. Karena itu, ia mendorong penanganan melalui pencegahan, pengawasan, serta penindakan yang tegas dan proporsional.

Adde Rosi mengatakan Indonesia telah memiliki landasan hukum untuk menjaga integritas akademik, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah. Menurut dia, implementasi aturan dan efektivitas pengawasan perlu diperkuat agar pelanggaran, termasuk plagiarisme dan kepengarangan tidak sah, dapat ditangani secara konsisten.

Ia menambahkan Komisi X DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, DPR mendorong evaluasi efektivitas regulasi, pelaporan penanganan kasus oleh kementerian terkait, serta penguatan peran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dalam mengawasi penerapan aturan integritas akademik di kampus.

“Penindakan terhadap plagiarisme dan perjokian ini harus dilakukan secara tegas, adil, dan transparan. Sebab, apabila kecurangan akademik ini dibiarkan, yang kita korbankan bukan hanya kredibilitas perguruan tinggi semata, tetapi juga kualitas generasi penerus bangsa ke depannya,” pungkas Adde Rosi. Ia menegaskan keterlibatan mahasiswa, dosen, peneliti, dan guru besar diperlukan untuk membangun budaya akademik yang menjunjung etika serta kejujuran demi mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wali Nanggroe Aceh Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Investasi dengan Singapura

15 Oktober 2026 - 20:51 WIB

UIN Ar-Raniry-LIPIA Siapkan Kelas Bahasa Arab Gratis bagi Mahasiswa

14 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Tenaga Ahli Menag Dorong Mahasiswa MHU UIN Ar-Raniry Garap Peluang Bisnis Haji dan Umrah

14 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Riyono Minta Pemadaman Karhutla di Kalimantan Dipercepat

13 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Komisi V DPR Pertanyakan Audit Geoteknik 27 Titik Longsor Trans Jayapura-Wamena

13 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Trending di News