Menu

Mode Gelap
Puan: Ambang Batas Parlemen 5 Persen Belum Jadi Keputusan Kenji Nishioka Dipanggil Timnas Filipina, Kalteng FC Bawa Nama ke Panggung ASEAN Rekaman CCTV Diduga Bocor, Bank Aceh Diadukan ke OJK dan BI Garuda dan SMSI Aceh Besar Membahas Masa Depan Konektivitas Aceh Pascasarjana UIN Ar-Raniry Yudisium 152 Alumni Baru DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat

News

Polisi Amankan Tiga Penjudi Online

badge-check


					Ilustrasi Judi Online Perbesar

Ilustrasi Judi Online

ACEHSIBER.COM- Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga penjudi online di salah satu warung kopi kawasan Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh pada Rabu (15/1/2025) dini hari.

Penangkapan ini bermula dari adanya aduan masyarakat yang resah atas aktivitas tersebut melalui WhatsApp Curhat Polresta Banda Aceh pada 14 Januari 2025 kemarin.

“Benar, jadi usai menerima pengaduan tersebut kita langsung tindak lanjuti dan mengamankan tiga orang pelaku di salah satu warung kopi,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Kamis (16/1/2025).

Fadilah mengungkapkan, ketiga pelaku yang diamankan yakni HS (44), warga asal Pidie yang selama ini tinggal di Kecamatan Jaya Baru, MAA (24), warga Kecamatan Meuraxa serta SP (32), warga Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

“Saat itu mereka tertangkap tangan sedang bermain judi online melalui ponselnya masing-masing, mereka masuk ke situs judi online yang tersedia dan memainkan beragam permainan judi online,” katanya.

Saat tertangkap petugas ikut menyita tiga unit ponsel berbagai jenis beserta akun judi online dan e-money yang digunakan. Selain itu, juga ada bukti hasil tangkap layar (screenshot) riwayat transaksi judi online yang dilakukan.

“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 18 jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau denda emas murni atau kurungan,” ungkapnya.

Berkomitmen Terus Berantas Segala Praktik Perjudian

Di sisi lain, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga berkomitmen akan terus memberantas segala praktik perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Hal tersebut sesuai dengan mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

“Kita berkomitmen akan terus memberantas segala bentuk perjudian, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, yang mana para pelaku akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Fadilah.

Ia pun mengimbau seluruh masyarakat agar tak terlibat dalam praktik serupa. Selain itu, warga juga diminta untuk dapat memanfaatkan layanan WhatsApp Curhat Polresta Banda Aceh di nomor 082316851998.

“Jika ada hal serupa atau yang lain yang dapat menganggu kamtibmas, silakan laporan ke WA Curhat Polresta Banda Aceh,” pungkas mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Rekaman CCTV Diduga Bocor, Bank Aceh Diadukan ke OJK dan BI

22 September 2026 - 09:05 WIB

Garuda dan SMSI Aceh Besar Membahas Masa Depan Konektivitas Aceh

21 September 2026 - 19:31 WIB

Pascasarjana UIN Ar-Raniry Yudisium 152 Alumni Baru

20 September 2026 - 19:56 WIB

DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat

19 September 2026 - 22:59 WIB

AISZAWA 2026 di UIN Ar-Raniry, Rektor: Zakat dan Wakaf Harus Berdampak pada Masyarakat

18 September 2026 - 08:45 WIB

Trending di News