Menu

Mode Gelap
Pemerintah Aceh Angkat 228 Pegawai Negeri Sipil Mujiburrahman Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Periode Kedua 2026–2030 Peringati Hari Didong, Ketua KNA Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Gayo Pemerintah Aceh Jelaskan Posisi Bantuan Kementan untuk Pemulihan Sawah dan Kebun Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara Dirut SIG Turun ke Aceh, Pastikan Pasokan Semen Kembali Stabil

News

Bea Cukai dan Polri Lakukan Penindakan Narkotika Sebanyak 135 kg

badge-check


					Bea Cukai dan Polri Lakukan Penindakan Narkotika Sebanyak 135 kg Perbesar

ACEHSIBER.COM – Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta, Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri, Polda Aceh, Kanwil DJBC Aceh, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Lhokseumawe, serta Tim Kapal Patroli DJBC berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine di Pantai Ujong Blang,
Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari mengatakan pada Jumat, 7 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim gabungan berhasil mengamankan 7 karung yang diduga berisi narkotika jenis methamphetamine dengan total berat sekitar 135 kg.

Ia menyebut, penindakan ini dilakukan setelah tim melakukan sharing information dan joint analysis yang mengindikasikan adanya penyelundupan narkotika melalui jalur laut menggunakan kapal penangkap ikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim mendapatkan informasi bahwa kapal yang diduga membawa narkotika tersebut akan sandar di sekitar Ulee Rubek, Aceh Utara hingga Ujong Blang, Lhokseumawe pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari.

“Tim Kapal Patroli DJBC kemudian melakukan patroli laut pada pukul 14.00 WIB, sementara Tim darat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat pendaratan,”kata Leni, Jumar 14 Februari 2025.

Sekitar pukul 23.00 WIB, Tim berhasil mengamankan kapal penangkap ikan yang membawa 7 karung narkotika jenis methamphetamine.

Empat tersangka dengan inisial I, E, F, dan M turut diamankan dalam operasi ini. Modus operandi yang digunakan adalah penyelundupan narkotika
dengan cara dilangsir menggunakan kapal penangkap ikan.

“Barang bukti dan para tersangka telah diserahkan kepada NIC Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemerintah Aceh Angkat 228 Pegawai Negeri Sipil

6 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Mujiburrahman Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Periode Kedua 2026–2030

6 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Peringati Hari Didong, Ketua KNA Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Gayo

6 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara

5 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Dirut SIG Turun ke Aceh, Pastikan Pasokan Semen Kembali Stabil

5 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Trending di News