Menu

Mode Gelap
Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Sosialisasi PMB 2026 di SMA Negeri 1 Lhoksukon Malam Ini, Ujian Perdana Pelatih Baru Persiraja Retret Kokam Muhammadiyah, Kapolri Tekankan Sinergitas Jaga Persatuan hingga Kamtibmas Bantuan Meugang Presiden Wajib Berbentuk Daging Cut Yety Kasturi Terpilih Sebagai Google Student Ambassador Perpustakaan UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi A dari Perpusnas

News

Ditresnarkoba Polda Aceh Tangkap Pengedar Narkoba, 4 Kg Sabu Diamankan

badge-check


					Ditresnarkoba Polda Aceh Tangkap Pengedar Narkoba, 4 Kg Sabu Diamankan Perbesar

ACEHSIBER.COM – Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial IM (33). Penangkapan itu dilakukan di Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik berisi dua bungkus narkotika jenis sabu serta satu koper yang juga berisi dua bungkus sabu, dengan total berat mencapai 4 kg. Selain itu, turut disita tiga unit telepon seluler, lima buku tabungan, satu paspor, dan satu unit sepeda motor.

“Benar, kami berhasil menangkap seorang pengedar narkotika. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti sabu seberat 4 kg,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Shobarmen, dalam keterangannya, Senin, 17 Februari 2025.

Shobarmen menjelaskan bahwa, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Desa Leuge. Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan selama 21 hari hingga memperoleh data akurat mengenai identitas dan aktivitas pelaku.

“Pada Sabtu, 25 Januari 2025, tim di lapangan melihat pelaku bergerak dengan gelagat mencurigakan dari Kota Idi menuju Peureulak menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Di gantungan sepeda motornya terlihat sebuah plastik hitam. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap, dan saat plastik tersebut diperiksa, ditemukan dua bungkus sabu berkemasan warna hijau,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian menginterogasi pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya, dengan disaksikan istri dan anaknya. Hasilnya, ditemukan kembali dua bungkus sabu yang disimpan dalam sebuah koper.

“Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial BG, yang dititipkan kepadanya untuk diedarkan di wilayah Aceh. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polda Aceh untuk kepentingan pemeriksaan,” tutup Shobarmen.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Sosialisasi PMB 2026 di SMA Negeri 1 Lhoksukon

14 Februari 2026 - 15:59 WIB

Retret Kokam Muhammadiyah, Kapolri Tekankan Sinergitas Jaga Persatuan hingga Kamtibmas

14 Februari 2026 - 15:23 WIB

Bantuan Meugang Presiden Wajib Berbentuk Daging

14 Februari 2026 - 14:51 WIB

Cut Yety Kasturi Terpilih Sebagai Google Student Ambassador

14 Februari 2026 - 14:19 WIB

Perpustakaan UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi A dari Perpusnas

13 Februari 2026 - 20:42 WIB

Trending di News