Menu

Mode Gelap
Iqbal Minta Suporter PSIM Penuhi Stadion di Laga Home Terakhir Hal yang Diwaspadai Boris Kopitovic dari Bhayangkara FC Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama Audiensi dengan Sekjen Kemenkeu, Gubernur Mualem: Kita Minta Tambahan Anggaran Kinerja Moncer, BSI Masuk Top 5 Bank Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Uncategorized

Pasangan LGBT di Aceh Dihukum 80 Kali Cambuk

badge-check


					Pasangan LGBT di Aceh Dihukum 80 Kali Cambuk Perbesar

ACEHSIBER.COM – Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman 80 kali cambukan kepada dua terdakwa kasus jarimah liwath (hubungan sesama jenis), AI dan DA. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sidang putusan yang digelar pada Senin (24/2/2025) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Sakwanah, didampingi Hakim Anggota Drs. Said Safnizar dan Mujihendra. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman maksimal 100 kali cambukan bagi kedua terdakwa.

AI dan DA ditangkap warga dalam keadaan tanpa busana di sebuah kamar kos di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada 7 November 2024. Berdasarkan fakta persidangan, keduanya berkenalan melalui media sosial Instagram dan bersepakat bertemu di kos yang dihuni DA di Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur jarimah liwath terbukti berdasarkan keterangan pengakuan terdakwa. Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali.

Atas putusan ini, kedua terdakwa tetap ditahan hingga pelaksanaan eksekusi cambuk sesuai ketetapan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkrah). Sidang turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Alfian S.H. serta penasihat hukum terdakwa.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti 61 Perkara, Termasuk Alat Kontrasepsi

28 April 2026 - 11:06 WIB

Pertamina Operasikan Kilang Maksimal 1,1 Juta Barel Jelang Lebaran

17 Maret 2026 - 11:24 WIB

‎Jelang Ramadhan, Sekda Aceh Koordinasi Percepatan Pembangunan Huntara

7 Februari 2026 - 05:14 WIB

Akses ke Wilayah Tengah Sudah Bisa Dilalui Melalui Jalur Babahrot ABDYA

2 Desember 2025 - 16:45 WIB

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk

19 November 2025 - 09:06 WIB

Trending di Uncategorized