Menu

Mode Gelap
Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Sosialisasi PMB 2026 di SMA Negeri 1 Lhoksukon Malam Ini, Ujian Perdana Pelatih Baru Persiraja Retret Kokam Muhammadiyah, Kapolri Tekankan Sinergitas Jaga Persatuan hingga Kamtibmas Bantuan Meugang Presiden Wajib Berbentuk Daging Cut Yety Kasturi Terpilih Sebagai Google Student Ambassador Perpustakaan UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi A dari Perpusnas

Hukum

Pasangan LGBT di Aceh Dihukum 80 Kali Cambuk

badge-check


					Pasangan LGBT di Aceh Dihukum 80 Kali Cambuk Perbesar

ACEHSIBER.COM – Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman 80 kali cambukan kepada dua terdakwa kasus jarimah liwath (hubungan sesama jenis), AI dan DA. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sidang putusan yang digelar pada Senin (24/2/2025) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Sakwanah, didampingi Hakim Anggota Drs. Said Safnizar dan Mujihendra. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman maksimal 100 kali cambukan bagi kedua terdakwa.

AI dan DA ditangkap warga dalam keadaan tanpa busana di sebuah kamar kos di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada 7 November 2024. Berdasarkan fakta persidangan, keduanya berkenalan melalui media sosial Instagram dan bersepakat bertemu di kos yang dihuni DA di Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur jarimah liwath terbukti berdasarkan keterangan pengakuan terdakwa. Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali.

Atas putusan ini, kedua terdakwa tetap ditahan hingga pelaksanaan eksekusi cambuk sesuai ketetapan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkrah). Sidang turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Alfian S.H. serta penasihat hukum terdakwa.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

30 September 2025 - 23:18 WIB

Polisi Tangkap Wanita Paruh Baya Pencuri Uang yang Menyamar Sebagai Pemulung

16 Juli 2025 - 00:32 WIB

Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI Segera Ditetapkan

27 Juni 2025 - 13:34 WIB

Polda Aceh Diminta Transparan Usut Dugaan Skandal Revitalisasi Tangki PT PEMA Rp72 Miliar

26 Juni 2025 - 11:33 WIB

Warga Serahkan Granat ke Polresta Banda Aceh

9 Juni 2025 - 19:50 WIB

Trending di Hukum