Menu

Mode Gelap
PPIH Arab Saudi Aktifkan Pos Sektor Masjid Nabawi di Lima Titik Strategis Satu Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Makkah Tinjau Lokasi Konservasi Gajah di Aceh Tengah, Mualem Komitmen Atasi Konflik Manusia-Satwa Liar SAPA Desak Kemenag dan Dinas Pendidikan Aceh Bubarkan Komite UIN Ar-Raniry Perkuat Strategi Internasionalisasi dan Targetkan Peringkat Dunia UIN Ar-Raniry Raih 41 Medali di POMDA Aceh XIX, Tempati Peringkat Keempat

Suara Publik

Muallem – Dek Fad; Tolong Jangan Cabut Jasa Pelayanan dan TPP Kami Nakes

badge-check


					Muallem ketika Muallem menyambangi kami pada 23 September 2024 di kantor PPNI Kota Banda Aceh Perbesar

Muallem ketika Muallem menyambangi kami pada 23 September 2024 di kantor PPNI Kota Banda Aceh

Banda Aceh (8/3), Ribuan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mulai 1 Januari 2025 tidak bisa lagi menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Jasa Pelayanan.

Pasalnya, pada 5 April 2024 Pj. Gubernur Aceh Bustami Hamzah telah menandatangani Peraturan Gubernur Aceh No. 15 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Akibat dari Peraturan Gubernur Aceh tersebut berimbas kepada pegawai yang bekerja pada RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh, Rumah Sakit Ibu dan Anak Pemerintah Aceh, dan Rumah Sakit Jiwa Aceh.

Adalah Fahmy, salah satu Tenaga Kesehatan dalam surat terbukanya, yang ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh menyampaikan Pergub tersebut mewajibkan Pimpinan BLUD RSUD Pemerintah Aceh untuk memilih salah satu antara Jasa Pelayanan dan TPP sehingga semenjak 1 Januari 2025 para Insan Husada ini tidak lagi mendapatkan keduanya seperti tahun-tahun sebelumnya.

Surat terbuka yang ia layangkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh saat ini agar Muallem – Dek Fadh mau mencabut Peraturan Gubernur No. 15 tahun 2024 tersebut. Adapun surat terbukanya tersebut menyampaikan beberapa pesan penuh harap kepada Kepala Pemerintahan Aceh saat ini, yaitu :

Teruntuk Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh

Assalamualaikum Wr. Wb

Teriring salam dan do’a, semoga Allah SWT senantiasa membukakan hati pemimpin kami dan melimpahkan karuniaNya kepada kita semua. Amin ya Rabbal Alamin.

Sungguh kami Tenaga Kesehatan khususnya perawat sangat ingin sekali bertemu kembali dengan bapak, tapi karena suatu keadaan kami belum mampu menjangkau terkait perihal itu. Melalui surat terbuka ini, ingin kami sampaikan bahwa Bapak Bustami Hamzah saat menjabat sebagai Pj. Gubernur Aceh telah menandatangani Peraturan Gubernur Aceh No. 15 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), ini merupakan pil pahit sebuah batu sandungan yang saat ini harus kami terima selaku pegawai yang bekerja pada Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik Pemerintah Aceh.

Yang pertama, sangat ingin kami utarakan baik kepada Gubernur Aceh bapak Muzakkir Manaf maupun kepada Wakil Gubernur Aceh Bapak Fadhlullah bahwa saat ini kami diberikan pilihan oleh Peraturan Gubernur tersebut untuk memilih salah satu antara TPP atau Jasa Pelayanan, padahal sebelumnya hingga tahun 2024 kemarin kami tenaga kesehatan dan pegawai lainnya yang bekerja pada RS BLUD Pemerintah Aceh masih menerima keduanya baik TPP dari Pemerintah Aceh dan Jasa Pelayanan dari Rumah Sakit.

Kedua, perihal kegelisahan kami terkait pergub tersebut pernah kami utarakan kepada Muallem ketika Muallem menyambangi kami pada 23 September 2024 di kantor PPNI Kota Banda Aceh, kegelisahan kami merujuk kepada terakomodirnya pasal 41 dan 42 pada Pergub tersebut, saat itu disambut baik oleh Muallem sendiri hingga Muallem menyampaikan kepada kami “kalau memang itu Pergub maka bisa kita selesaikan dengan Pergub asal tidak bertentangan dengan Undang – Undang”.

Yang ketiga ingin kami sampaikan, TPP yang harusnya kami terima merupakan tambahan penghasilan yang diberikan oleh Pemerintah Aceh berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 900.1.3.2-1287 tahun 2024 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah. Sedangkan Jasa Pelayanan merupakan insentif yang diberikan oleh Rumah Sakit yang bersumber dari keuntungan BLUD dan ini dibenarkan berdasakan PP No. 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Keempat, selama kemampuan daerah terpenuhi tidak ada satupun aturan perundang-undangan yang melanggar dan melarang tenaga kesehatan yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Rumah Sakit BLUD untuk mendapatkan keduanya baik itu TPP maupun Jasa Pelayanan, harusnya kami selaku Insan Husada masih tetap bisa menerima keduanya jika seandainya dulu bapak Bustami Hamzah saat menjabat sebagai Pj. Gubernur Aceh tidak membidani lahirnya Pergub Aceh No. 15 tahun 2024 tersebut.

Selanjutnya, yang kelima, disaat para ASN lain bisa menikmati libur bersama keluarganya memperingati hari besar seperti lebaran, kami para tenaga kesehatan harus standbye di rumah sakit dan memastikan pelayanan untuk pasien tetap terpenuhi sehingga tidak memungkinkan kami libur walaupun itu lebaran. Saat ini bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga pula, untuk menikmati libur saja tidak bisa, ditambah lagi untuk menikmati keduanya antara Jasa Pelayanan dan TPP, hak yang sebelumnya kami dapatkan mulai tahun 2025 ini akan terasa gelap gulita.

Yang keenam, ingin kami sampaikan kepada bapak selaku pemangku kebijakan bahwa sebagai Insan Husada yang menjadi garda terdepan pada pelayanan publik dalam upaya penyelamatan nyawa bahkan dikala dilanda wabah mematikanpun seperti beberapa tahun lalu ketika yang lain bisa bekerja WFH, tapi kami walaupun harus meninggalkan keluarga dan resiko nyawa sebagai taruhannya tetap harus tampil di depan, maka sudah sepatutnya kami diberikan apresiasi oleh Pemerintah kami sendiri dalam bentuk tunjangan bukan malah sebaliknya kami diberi pilihan yang sulit sebagaimana tertuang dalam pergub No 15 Tahun 2024 tersebut.

Dan terakhir yang ketujuh, ingin kami sampaikan pada kesempatan ini, Harapan kami saat ini sangat bergantung pada Muallem – Dek Fad, semuanya kembali kepada bapak selaku pemangku kebijakan mau atau tidaknya bapak mencabut pergub tersebut. Kami sangat berharap dan memohon kepada Muallem – Dek Fad agar sudi kiranya Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh saat ini dapat mencurahkan perhatian kepada kami yang bekerja memberikan pelayanan publik dengan mencabut Pergub Aceh No. 15 tahun 2024 tersebut. Selebihnya kami haturkan terimakasih

Billahitaufiq Walhidayah
Wssalamualaikum Wr. Wb

Tertanda,
Fahmy M Al Asyi /
Wakil Ketua Bidang Hukum & Pemberdayaan Politik PPNI Kota Banda Aceh

Facebook Comments Box