Menu ✖

Mode Gelap
Said Akmal dan Raisya Sharina Juara Turnamen Tenis Meja UIN Ar-Raniry DPR Dorong Penguatan UMKM bagi PMI yang Kembali ke Tanah Air 60 Persen Warga Binaan Lapas Perempuan Bandung Tersangkut Kasus Narkotika Narkoba Disebut Sudah Masuk Gang di Bali, 92,5 Persen Tersangka WNI Komisi I DPR Soroti Kesiapan Tempur TNI AU Hadapi Perang Modern Mukarramah Beri Semangat Kontingen Aceh di Lomba Senam Kreasi Nasional Perwosi 2026

News

Menaker Siap Tindak Lanjuti Arahan Presiden soal Satgas PHK

badge-check


					Sejumlah buruh mengikuti unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk solidaritas bagi buruh Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak mendapatkan hak-haknya secara layak, serta menuntut pemerintah segera mengatasi badai PHK di berbagai pabrik lainnya. ANTARA FOTO Perbesar

Sejumlah buruh mengikuti unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk solidaritas bagi buruh Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak mendapatkan hak-haknya secara layak, serta menuntut pemerintah segera mengatasi badai PHK di berbagai pabrik lainnya. ANTARA FOTO

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, pihaknya siap menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang mengurusi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal itu disampaikan Yassirlie melalui keterangan resminya, Kamis (10/4/2025).

Yassierli mengatakan, kementeriannya sebenarnya telah menyiapkan fondasi pembentukan Satgas PHK sejak lama, terutama dalam hal pemetaan sektor dan kebutuhan tenaga kerja.

“Secara tidak langsung kita sudah siapkan komponennya. Contoh, apa yang kami lakukan selama ini memetakan terkait pertumbuhan job creation sejauh mana di industri-industri,” ujarnya.

Yassirli menegaskan, pemetaan kebutuhan tenaga kerja juga sudah dilakukan dalam program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Prabowo.

Menurut Yassierli, pemetaan risiko sektor industri sudah inline dengan semangat pembentukan Satgas PHK.

“Pak Presiden sekarang minta, itu akan jadi gongnya lah,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang mengurusi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai antisipasi dari ancaman PHK terhadap buruh akibat dampak tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS).

Pembentukan Satgas PHK ini merupakan usul dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam acara sarasehan ekonomi bertajuk “Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Tarif Perdagangan” di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPR Dorong Penguatan UMKM bagi PMI yang Kembali ke Tanah Air

28 September 2026 - 00:06 WIB

60 Persen Warga Binaan Lapas Perempuan Bandung Tersangkut Kasus Narkotika

28 September 2026 - 00:02 WIB

Narkoba Disebut Sudah Masuk Gang di Bali, 92,5 Persen Tersangka WNI

27 September 2026 - 23:58 WIB

Dede Adistira Terpilih Aklamasi Pimpin IPAU Banda Aceh

26 September 2026 - 21:05 WIB

Pansus DPR Dorong Batas Jelas Penggunaan AI dalam Desain Industri

26 September 2026 - 20:57 WIB

Trending di News