Menu

Mode Gelap
Perpustakaan UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi A dari Perpusnas Wagub Aceh Dampingi Mendagri Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Bencana di Aceh Tamiang Kak Na Serahkan Bantuan Sapi Meugang di Sawang UIN Ar-Raniry Targetkan 500 Besar Asia 2029, Perkuat Kemandirian Bisnis BLU APPMBGI Bentuk Kepengurusan Aceh, Targetkan MBG Lebih Merata Negara Bergerak Cepat, Evakuasi Tuntas di Tengah Duka Pedalaman Papua

News

Menaker Siap Tindak Lanjuti Arahan Presiden soal Satgas PHK

badge-check


					Sejumlah buruh mengikuti unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk solidaritas bagi buruh Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak mendapatkan hak-haknya secara layak, serta menuntut pemerintah segera mengatasi badai PHK di berbagai pabrik lainnya. ANTARA FOTO Perbesar

Sejumlah buruh mengikuti unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk solidaritas bagi buruh Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak mendapatkan hak-haknya secara layak, serta menuntut pemerintah segera mengatasi badai PHK di berbagai pabrik lainnya. ANTARA FOTO

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, pihaknya siap menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang mengurusi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal itu disampaikan Yassirlie melalui keterangan resminya, Kamis (10/4/2025).

Yassierli mengatakan, kementeriannya sebenarnya telah menyiapkan fondasi pembentukan Satgas PHK sejak lama, terutama dalam hal pemetaan sektor dan kebutuhan tenaga kerja.

“Secara tidak langsung kita sudah siapkan komponennya. Contoh, apa yang kami lakukan selama ini memetakan terkait pertumbuhan job creation sejauh mana di industri-industri,” ujarnya.

Yassirli menegaskan, pemetaan kebutuhan tenaga kerja juga sudah dilakukan dalam program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Prabowo.

Menurut Yassierli, pemetaan risiko sektor industri sudah inline dengan semangat pembentukan Satgas PHK.

“Pak Presiden sekarang minta, itu akan jadi gongnya lah,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang mengurusi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai antisipasi dari ancaman PHK terhadap buruh akibat dampak tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS).

Pembentukan Satgas PHK ini merupakan usul dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam acara sarasehan ekonomi bertajuk “Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Tarif Perdagangan” di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perpustakaan UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi A dari Perpusnas

13 Februari 2026 - 20:42 WIB

UIN Ar-Raniry Targetkan 500 Besar Asia 2029, Perkuat Kemandirian Bisnis BLU

12 Februari 2026 - 19:20 WIB

APPMBGI Bentuk Kepengurusan Aceh, Targetkan MBG Lebih Merata

12 Februari 2026 - 15:45 WIB

Negara Bergerak Cepat, Evakuasi Tuntas di Tengah Duka Pedalaman Papua

12 Februari 2026 - 15:04 WIB

Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center

12 Februari 2026 - 15:02 WIB

Trending di News