Menu

Mode Gelap
Wagub Aceh silaturahmi ke Dayah Abu Paya Pasi, perkuat sinergi pemerintah dan ulama SAPA Gugat Bappeda Aceh ke KIA, Dokumen Pokir DPRA Tak Diberikan Read Aloud Anak Banda Aceh dan RUMAN Aceh Meriahkan HAN 2026 di Blang Padang Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS Wagub Aceh Ikuti Rapat Percepatan Pembangunan Huntap Korban Bencana Kabupaten Pertama Gelar Rakor, Kak Na Apresiasi Pembina Posyandu Pidie

Politik

Habiburokhman: KUHAP Baru Sudah Jawab Tuntutan Reformasi Polri

badge-check


					Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Devi/Karisma
Perbesar

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Devi/Karisma

JAKARTA – Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai telah merangkum berbagai tuntutan masyarakat terhadap reformasi Polri. Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kala menanggapi penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.

Habiburokhman menjelaskan bahwa substansi KUHAP baru pada dasarnya merupakan akumulasi masukan masyarakat yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU), lalu diramu bersama oleh pemerintah dan DPR. Menurutnya, inti keluhan publik terhadap kinerja Polri, terutama terkait potensi kesewenang-wenangan, telah diakomodasi dalam regulasi tersebut.

“Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa, semuanya kini diatur lebih ketat,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai, KUHAP 1981 sebelumnya memberikan ruang yang terbatas bagi perlindungan hak warga negara yang berhadapan dengan hukum. Di sisi lain, mekanisme kontrol terhadap pelaksanaan penyidikan juga dinilai belum kuat, sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Sebaliknya, dalam KUHAP baru, hak pembelaan warga negara diperkuat secara signifikan. Beberapa di antaranya meliputi hak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan kewenangan praperadilan, pengetatan prosedur penahanan, hingga pengaturan tegas terkait larangan kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan. Selain itu, juga diatur ancaman sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.

“Yang tak kalah penting, KUHAP baru juga memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah yang solutif,” tegasnya.

Ia menambahkan, pendekatan tersebut tercermin dalam penanganan sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan dibahas dalam RDPU Komisi III, seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, serta Hogi Minaya di Sleman. Menurutnya, penyelesaian kasus-kasus tersebut dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam KUHAP baru.

“Karena itu, ke depan sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsisten, kami yakin institusi Polri akan semakin baik dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat pun akan semakin mudah memperoleh keadilan,” pungkasnya. []

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komisi III DPRK Banda Aceh Tinjau Gedung BAA

14 Juli 2026 - 20:20 WIB

Lembaga Wali Nanggroe dan Unsam Perkuat Kolaborasi Akademik Evaluasi MoU Helsinki

14 Juli 2026 - 20:16 WIB

Wali Kota Serahkan LKPJ 2025 ke DPRK, Irwansyah: Jangan Sekadar Cek Angka, Lihat Dampaknya ke Rakyat

13 Juli 2026 - 22:40 WIB

Akademisi Minta Bahlil Tak Atur Aceh

13 Juli 2026 - 22:35 WIB

Surati Kementerian ESDM, Wakil Ketua DPRK Dorong Kemandirian Listrik Banda Aceh

10 Juli 2026 - 22:40 WIB

Trending di Politik