Menu

Mode Gelap
UIN Ar-Raniry Targetkan 500 Besar Asia 2029, Perkuat Kemandirian Bisnis BLU APPMBGI Bentuk Kepengurusan Aceh, Targetkan MBG Lebih Merata Negara Bergerak Cepat, Evakuasi Tuntas di Tengah Duka Pedalaman Papua Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center Satgas Saber Pantau 9.138 Titik, Harga Sejumlah Komoditas Mulai Turun Jelang HBKN 2026 Mualem Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden atas Bantuan Sapi Meugang Aceh

Hukum

Kejari Aceh Besar Terima Tersangka Korupsi Dana PNPM, Kerugian Capai Rp1,6 Miliar

badge-check


					DOK. KEJARI ACEH BESAR Perbesar

DOK. KEJARI ACEH BESAR

ACEH BESAR— Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, yang terjadi pada 2014 hingga 2017.

Tersangka berinisial M (35) diduga kuat menyalahgunakan dana program tersebut hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.622.364.000, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar. Dalam proses penyidikan, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp338.877.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si, menegaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan.

“Perkara ini akan segera kami bawa ke tahap penuntutan. Penahanan terhadap tersangka telah dilakukan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk memudahkan proses persidangan,” ujar Jemmy.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., menambahkan bahwa penanganan perkara ini mencerminkan komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi. “Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, dan mendorong pengelolaan dana publik yang akuntabel serta bebas dari penyimpangan,” tegasnya.

Kejari Aceh Besar menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi akan terus dilakukan secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan publik.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

UIN Ar-Raniry Targetkan 500 Besar Asia 2029, Perkuat Kemandirian Bisnis BLU

12 Februari 2026 - 19:20 WIB

APPMBGI Bentuk Kepengurusan Aceh, Targetkan MBG Lebih Merata

12 Februari 2026 - 15:45 WIB

Negara Bergerak Cepat, Evakuasi Tuntas di Tengah Duka Pedalaman Papua

12 Februari 2026 - 15:04 WIB

Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center

12 Februari 2026 - 15:02 WIB

Satgas Saber Pantau 9.138 Titik, Harga Sejumlah Komoditas Mulai Turun Jelang HBKN 2026

12 Februari 2026 - 15:01 WIB

Trending di News