Menu

Mode Gelap
Pemerintah Aceh Angkat 228 Pegawai Negeri Sipil Mujiburrahman Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Periode Kedua 2026–2030 Peringati Hari Didong, Ketua KNA Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Gayo Pemerintah Aceh Jelaskan Posisi Bantuan Kementan untuk Pemulihan Sawah dan Kebun Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara Dirut SIG Turun ke Aceh, Pastikan Pasokan Semen Kembali Stabil

News

Polresta Banda Aceh Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur

badge-check


					Polresta Banda Aceh Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur Perbesar

BANDA ACEH – Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap MS alias Cut Lem (37), warga asal Pidie yang selama ini tinggal di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis, 3 Juli 2025 kemarin.

Cut Lem diduga telah menodai seorang gadis di bawah umur yang masih berusia 14 tahun. Korban tak lain adalah anak dari teman kerja pelaku sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendengar pengakuan sang anak hingga berlanjut dengan melaporkan Cut Lem ke polisi.

“Usai serangkaian penyelidikan, pelaku kita tangkap di seputaran Mata Ie kemarin,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh, Selasa, 8 Juli 2025.

Peristiwa memilukan itu terjadi selama dua tahun sejak 2018 hingga 2020. Di mana, kala itu pelaku dan korban tinggal bersebelahan di ruko kawasan Kecamatan Baiturrahman.

“Tersangka merupakan teman kerja ayah korban. Mereka masing-masing tinggal di dua ruko yang bersebelahan, ruko yang ditempati tersangka juga merupakan tempat kerja ayah korban,” ungkap Fadilah.

Aksi bejat Cut Lem berawal pada tahun 2018, saat korban diketahui masih duduk di kelas dua sekolah dasar. Ia meminta korban membantunya bekerja di ruko itu, yang padahal hanyalah modus untuk menodai korban.

Usai melampiaskan nafsu bejat, Cut Lem meminta korban untuk tak memberitahukan hal itu kepada siapa pun, termasuk orang tuanya, dengan iming-iming uang jajan.

“Hal ini terus berlanjut hingga tahun 2020 hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melapor ke kita,” ucap mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.

Sejauh ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk para ahli dalam kasus ini dan mengamankan barang bukti hasil visum terhadap korban.

“Kini tersangka masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemerintah Aceh Angkat 228 Pegawai Negeri Sipil

6 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Mujiburrahman Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Periode Kedua 2026–2030

6 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Peringati Hari Didong, Ketua KNA Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Gayo

6 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara

5 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Dirut SIG Turun ke Aceh, Pastikan Pasokan Semen Kembali Stabil

5 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Trending di News