Menu

Mode Gelap
UIN Ar-Raniry Raih Peringkat Utama Perguruan Tinggi Responsif Gender 2026 PDIP: Jokowi yang Buat Adegan Injak Kepala Kerbau dan Sengaja Viralkan agar Jadi Perbincangan Cerita Miris Dosen Lulusan S3 Australia, Gaji di Indonesia Hanya Rp2,6 Juta Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Tak Menghapus Pidana Selain Suap, Bupati Langkat Juga Diduga Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar Mau Gencarkan PLTS, PLN Bakal Tiru Arab-AS

Pemerintahan

Bupati Al- Farlaky Ultimatum Walikota Langsa, Tak Bayar Kompensasi, Aset Ditarik

badge-check


					Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si Perbesar

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., kembali melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Langsa untuk menegaskan batas waktu pembayaran kompensasi pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) milik Kabupaten Aceh Timur.

Jika hingga batas tempo 2 September 2025 pembayaran tidak juga dilakukan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menegaskan akan mengambil kembali aset tersebut secara sepihak.Hal ini disampaikan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al- Farlaky, S.H.I, M.S.I dalam keterangan pers yang di rilis Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Senin 25 Agustus 2025

Dalam surat bernomor 900/5402 tertanggal 25 Agustus 2025 yang ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, DPRK Langsa, DPRK Aceh Timur, hingga Deputi KPK, Bupati Al-Farlaky menyebut Pemko Langsa berulang kali diingatkan terkait komitmen pembayaran kompensasi namun hingga kini tak kunjung direalisasikan.

Bahkan, surat sebelumnya dengan Nomor 900/3624/2025 tertanggal 20 Juni 2025 juga tidak diindahkan atau mendapat balasan.

“Pemerintah Kota Langsa sudah kami beri waktu yang cukup. Jika sampai batas waktu yang ditetapkan, 2 September 2025, kompensasi tidak dibayar, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan mengambil kembali aset atau BMD yang menjadi hak daerah kami,” tegas Al- Farlaky.

Bupati Al- Farlaky juga menyebutkan, sikap tegas ini diambil karena aset yang menjadi hak Kabupaten Aceh Timur harus dikembalikan atau diganti sesuai perjanjian yang telah ditandatangani pada 4 Juli 2022 di Banda Aceh dan diketahui Gubernur Aceh.

Ia menambahkan, Pemkab Aceh Timur tidak akan berdiam diri melihat perjanjian yang sudah jelas tidak dipatuhi.

“Ini bukan lagi sekadar peringatan, melainkan penegasan. Kami tidak akan ragu mengambil langkah sepihak apabila Pemerintah Kota Langsa tetap mengabaikan kewajibannya,” pungkas Bupati Al-Farlaky. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gubernur Mualem Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman

1 Juli 2026 - 21:50 WIB

Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara-80, Mualem Apresiasi Dedikasi Polri

1 Juli 2026 - 21:48 WIB

Sekda Aceh Bersilaturahmi dengan Praja IPDN Asal Aceh di Jatinangor

29 Juni 2026 - 10:49 WIB

Sekda Aceh Lepas Kontingen TSA ke Sumut National Taekwondo Championship 2026

24 Juni 2026 - 23:58 WIB

Gubernur Aceh Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam

23 Juni 2026 - 14:35 WIB

Trending di Pemerintahan