Menu

Mode Gelap
UIN Ar-Raniry dan Baitul Mal Simeulue Teken Kerja Sama Program Satu Keluarga Satu Sarjana Peaceful Muharam, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Anak Yatim dan Difabel Jersey Baru Persija Pertahankan DNA Macan Kemayoran Sekda Aceh Lepas Kontingen TSA ke Sumut National Taekwondo Championship 2026 Said Agil Ingatkan Lulusan Terus Belajar, Rektor UIN Ar-Raniry Sebut AI Bukan Pengganti Guru Gadai Emas Melonjak 100%, BSI Perkuat Ekosistem Emas dari Hulu hingga Hilir

News

KPK Tahan Lima Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

badge-check


					Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun anggaran 2022–2024. (Foto: Dok KPK) Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun anggaran 2022–2024. (Foto: Dok KPK)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun anggaran 2022–2024. Penahanan ini dilakukan setelah KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dengan kerugian negara sekurang-kurangnya mencapai Rp254 miliar.

Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Minggu (21/9/2025), Kelima tersangka yaitu JH (Direktur Utama BPR Jepara Artha), IN (Direktur Bisnis dan Operasional), AN (Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan), AS (Kepala Bagian Kredit), serta MIA (Direktur PT BMG/pihak swasta). Mereka ditahan selama 20 hari pertama terhitung 18 September hingga 7 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, perkara ini berawal dari kesepakatan antara JH dan MIA untuk menerbitkan 40 fasilitas kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar. Agar pencairan berjalan, JH bersama jajaran direksi dan pejabat terkait mengkondisikan dokumen tanpa melalui analisis kredit yang sah. “Kredit fiktif tersebut dipakai untuk memperbaiki laporan keuangan BPR Jepara Artha yang saat itu dalam kondisi merugi. Sebagai kompensasi, para “debitur” fiktif menerima sedikitnya Rp100 juta,” papar Budi

Dari praktik ini, MIA memberikan fee besar kepada para tersangka, antara lain Rp2,6 miliar untuk JH; Rp793 juta untuk IN; Rp637 juta untuk AN; Rp282 juta untuk AS; serta fasilitas umrah senilai Rp300 juta bagi JH, IN, dan AN.

Untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara, KPK telah menyita sejumlah aset, antara lain: Agunan dari 40 debitur fiktif berupa 136 bidang tanah/bangunan senilai Rp60 miliar, Aset JH berupa uang tunai Rp1,3 miliar, empat mobil SUV, dan dua bidang tanah, Aset MIA berupa uang Rp11,5 miliar, sebidang tanah rumah, dan satu mobil, dan Aset AN berupa sebidang tanah rumah dan satu unit sepeda motor.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal seumur hidup.

Lanjut Budi Prasetyo, KPK menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor perbankan ini penting untuk menjaga integritas lembaga keuangan daerah. “Korupsi di sektor perbankan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

UIN Ar-Raniry dan Baitul Mal Simeulue Teken Kerja Sama Program Satu Keluarga Satu Sarjana

26 Juni 2026 - 10:01 WIB

Peaceful Muharam, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Anak Yatim dan Difabel

25 Juni 2026 - 13:20 WIB

Said Agil Ingatkan Lulusan Terus Belajar, Rektor UIN Ar-Raniry Sebut AI Bukan Pengganti Guru

24 Juni 2026 - 15:31 WIB

Gadai Emas Melonjak 100%, BSI Perkuat Ekosistem Emas dari Hulu hingga Hilir

24 Juni 2026 - 13:44 WIB

Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak

23 Juni 2026 - 20:27 WIB

Trending di News