Menu ✖

Mode Gelap
Dua Pelajar Diduga Curi Dua Motor di Banda Aceh Irwansyah Advokasi Pembangunan Dayah Liwaul Mukhlisin RUU Penyiaran Bahas Konten Digital, DPR Tegaskan Kebebasan Ekspresi Tetap Dijaga DPR Soroti 400 Jalur Tikus di Perbatasan Kalbar Peduli Lansia, Dinsos Aceh Berikan Kursi Roda kepada Sariana Hasibuan MTQ Julok Lahirkan Bibit Berkualitas

News

Satpol PP/WH Gelar Patroli Malam

badge-check


					Satpol PP/WH Gelar Patroli Malam Perbesar

ACEH BESAR— Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar bersama Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggelar patroli penegakan syariat islam di kawasan perbatasan antara Banda Aceh dan Aceh Besar, Minggu (26/10/2025) dini hari.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sejumlah pasangan yang masih berkeliaran dan nongkrong hingga larut malam. Sebagian di antara mereka juga terjaring karena tidak memakai busana sesuai ketentuan syariat Islam.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA, melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Syariat Islam, Salmawati SAg MSi, yang memimpin patroli tersebut mengungkapkan, pihaknya memberikan pembinaan dan imbauan agar para pasangan tersebut segera membubarkan diri dan kembali ke rumahnya masing-masing.

“Kami mengingatkan para remaja maupun pasangan yang masih berkeliaran tengah malam agar segera pulang. Kami juga menegur pelanggar tata busana islami untuk mematuhi aturan dan ikut menjaga pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” ujarnya.

Selain menegur warga, petugas juga mendapati sejumlah kedai kopi pinggir jalan yang beroperasi hingga dini hari tanpa penerangan yang memadai. Kondisi remang-remang tersebut dinilai dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran syariat oleh pengunjung.

“Pemilik usaha juga kami imbau untuk tetap menjunjung tinggi pelaksanaan syariat Islam. Penerangan yang minim di tempat usaha bisa disalahgunakan untuk berdua-duaan atau tindakan yang mengarah pada pelanggaran qanun,” tegas Salmawati.

Patroli gabungan tersebut merupakan tindak lanjut penegakan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam serta Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pemerintah daerah menegaskan bahwa upaya ini bukan sekadar tindakan penertiban, tetapi langkah pencegahan agar pelanggaran syariat tidak berkembang di tengah masyarakat.

“Wilayah perbatasan menjadi titik rawan karena aktivitas malam hari cukup padat, apalagi pada malam Minggu seperti ini. Karena itu, kawasan ini akan terus kami sisir secara berkala,” kata Salmawati.

Patroli gabungan tersebut akan terus dilanjutkan dalam waktu-waktu mendatang. Satpol PP dan WH juga mengajak masyarakat berperan aktif mendukung penegakan syariat Islam di Aceh, khususnya di Aceh Besar dan Banda Aceh yang merupakan pusat ibu kota Provinsi Aceh.(**)

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Pelajar Diduga Curi Dua Motor di Banda Aceh

26 September 2026 - 10:39 WIB

Irwansyah Advokasi Pembangunan Dayah Liwaul Mukhlisin

26 September 2026 - 10:23 WIB

Gelapkan Motor Milik Anggota TNI, Pria 24 Tahun Diamankan Polresta Banda Aceh

25 September 2026 - 19:45 WIB

Lantik Kaprodi FTK UIN Ar-Raniry, Rektor: Jangan Persulit Mahasiswa

25 September 2026 - 15:31 WIB

DPR Minta Lapas Cibinong Dievaluasi

24 September 2026 - 20:21 WIB

Trending di News