Menu

Mode Gelap
DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat Komisi VII Dorong Petani dan Industri Terhubung Langsung ke Pasar Jean Mangabeira Siap Bawa Dewa United Amankan Tiga Poin dari PSS Lini Pertahanan Jadi Sorotan PSS Jelang Hadapi Dewa United Dewa United Bidik Tiga Poin, Osmar Loss Waspadai PSS Sleman PSIS Matangkan Transisi, WCP Pelajari Celah Semen Padang

Pemerintahan

RSUDZA Layani 2.000 Pasien per Hari, Obat Diberikan, Administrasi Diurus

badge-check


					Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi Perbesar

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi

BANDA ACEH – Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) tetap membantu warga yang butuh layanan kesehatan setelah berlakunya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). “Administrasi diurus, pelayanan diberikan walau belum selesai pengurusan jaminan kesehatannya, apakah JKA, BPJS mandiri ,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Minggu (10 Mei 2026).

Nurlis menyampaikan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memang mengintruksikan seluruh rumah sakit pemerintah tetap melayani warga yang butuh pertolongan kesehatannya. “Sejauh ini RSUDZA telah melaksanakannya dengan baik,” katanya.

Mengenai aktivitas RSUZA tersebut, kata Nurlis, disampaikan setelah melihat sendiri pelayanan di RSUZA. Selain itu juga hasil dari berdiskusi dengan pihak manajemen RSUZA, yaitu Direktur Muazar, Wakil Direktur Administrasi dan Umum Teuku Hendra Faisal, Wakil Direktur Pelayanan Novita, dan Plt Wakil Direktur Penunjang M Fuad.

Berdasarkan data yang diperoleh Nurlis, RSUDZA menerima warga yang membutuhkan pertolongan setiap hari rata-rata antara 1500-2000 pasien. “Di antaranya terdapat 100-150 pasien Unit Gawat Darurat. “Semuanya dilayani dengan baik, tanpa terkendala Desil,” kata Nurlis. Angka itu diluar pasien yang rawat-inap.

Sejauh ini, kata Nurlis, selama masa transisi Pergub, RSUDZA banyak membantu mengurusi administrasi pasien Jaminan Kesahatan Nasional (JKN), yaitu dari Desil 1 sampai Desil 5 yang tidak aktif. “RSUDZA mengurus administrasinya. Begitu dilaporkan ke Dinas Kesehatan Aceh, langsung berubah Jaminan Kesehatan pasien masuk ke JKA,” kata Nurlis.

Sampai Minggu (10 Mei 2026), kata Nurlis, data migrasi dari Desil JKN ke JKA tercatat 33 pasien. Selain itu, Nurlis menambahkan, terdapat juga kesalahan data, yaitu pasien dari golongan miskin yang datanya masuk ke golongan sejahtera. “RSUDZA mengurus administrasi mereka, terutama pasien pasien dengan penyakit Katastropik untuk di aktifkan kembali JKA nya”

Selama menunggu proses administrasi perubahan Desil untuk kejelasan jaminan kesehatan pasien, kata Nurlis, RSUDZA tetap melayani mereka dengan baik dan obat-obatan diberikan. “Bahkan termasuk obat kemoterapi yang harganya mahal mencapai dua juta rupiah, tetap diberikan walaupun jaminan kesehatan nya masih dalam proses pengurusan perubahan Desil,” katanya. Sampai dengan hari jum’at tanggal 8 Mei 2026 hal tersebut terjadi pada 22 pasien yang berkunjung ke RSUDZA.

Nurlis menambahkan bahwa tidak benar ada pasien yang diabaikan karena Pergub JKA. Misalnya mengenai isu yang beredar tentang seorang anak yang tidak dilayani, pasien kanker yang ditelantarkan, dan penarik becak yang tidak diberikan obat.

“Anak tersebut tetap dilayani dengan baik. Mengenai penarik becak itu, bapak itu keliru mengenai resep obat. Ia mengira harus beli di apotek di luar RSUDZA, padahal resep itu untuk mengambil obat di dalam RSUDZA,” kata Nurlis. “Mengenai pasien kanker, RSUDZA tetap memberikan kemoterapi yang harganya mahal mencapai Rp 2 juta, walaupun belum selesai pengurusan jaminan kesehatan nya karena proses perubahan Desil ”[]

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komisi VII Dorong Petani dan Industri Terhubung Langsung ke Pasar

19 September 2026 - 22:52 WIB

Data Desil Jadi Sumber Salah Paham, BPS Diminta Bergerak Cepat

18 September 2026 - 13:36 WIB

Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

16 September 2026 - 14:06 WIB

Dek Fadh Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

16 September 2026 - 13:53 WIB

Anggaran Rehab-Rekon Aceh Rp. 25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

8 September 2026 - 16:09 WIB

Trending di Pemerintahan