Menu

Mode Gelap
DWP UIN Ar-Raniry Salurkan Rp50 Juta untuk Korban Bencana di Sawang Aceh Utara Menkomdigi Ajak Pers Jaga Kualitas Kemkomdigi Buka Akses 8.000 Akun Canva Pro untuk UMKM dan Talenta Kreatif ‎Jelang Ramadhan, Sekda Aceh Koordinasi Percepatan Pembangunan Huntara 6 Proyek Rp 110 Triliun Danantara Mulai Dibangun, Ini Daftarnya Kejati Aceh Amankan Buronan Kasus Pemerkosaan Anak

News

Ditjen Imigrasi Perkuat Jaringan dengan 18 Kantor Baru

badge-check


					Ilustrasi paspor Republik Indonesia. (Foto: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam) Perbesar

Ilustrasi paspor Republik Indonesia. (Foto: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam)

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), membentuk 18 kantor imigrasi baru yang tersebar di berbagai provinsi untuk mendekatkan akses layanan keimigrasian kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resmi, Selasa (11/11/2025),

Yuldi mengatakan, pembentukan kantor imigrasi baru juga diharapkan memperluas, serta memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian. “Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” kata Yuldi.

Pembentukan kantor imigrasi baru itu didasari oleh keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 04 November 2025.

Lokasi 18 kantor imigrasi baru tersebut, antara lain, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Morowali, Sulawesi Tengah; Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Jawa Tengah; Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, D.I. Yogyakarta; Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Jawa Tengah; dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Jawa Barat; Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Jawa Tengah; Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Bengkulu; Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Sulawesi Selatan; dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Sumatra Selatan.

Kemudian, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Sulawesi Selatan; Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Jawa Timur; Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Gorontalo; dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Berikutnya, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Bali; Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Bali; Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Sumatra Utara; dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Kalimantan Barat.

Dengan adanya penambahan 18 kantor imigrasi yang baru, Ditjen Imigrasi akan memiliki total 151 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.

Menurut Yuldi, penambahan kantor imigrasi tidak hanya berdampak positif bagi warga negara Indonesia dalam memperoleh layanan paspor dan keimigrasian, tetapi juga meningkatkan layanan bagi warga negara asing yang berada di Indonesia.

Terutama, dalam hal layanan izin tinggal, koordinasi keimigrasian, dan tanggapan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan orang asing.

Yuldi menyatakan, dengan semakin luasnya jangkauan kantor imigrasi, pengawasan dan penindakan keimigrasian akan dilakukan secara lebih tajam dan merata ke seluruh pelosok wilayah.

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DWP UIN Ar-Raniry Salurkan Rp50 Juta untuk Korban Bencana di Sawang Aceh Utara

7 Februari 2026 - 23:47 WIB

Menkomdigi Ajak Pers Jaga Kualitas

7 Februari 2026 - 05:40 WIB

Kemkomdigi Buka Akses 8.000 Akun Canva Pro untuk UMKM dan Talenta Kreatif

7 Februari 2026 - 05:35 WIB

6 Proyek Rp 110 Triliun Danantara Mulai Dibangun, Ini Daftarnya

7 Februari 2026 - 05:12 WIB

Kejati Aceh Amankan Buronan Kasus Pemerkosaan Anak

6 Februari 2026 - 17:42 WIB

Trending di News