JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menegaskan pengaturan konten dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tidak diarahkan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat di ruang digital.
Menurut Abraham, kebebasan berekspresi tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, regulasi diperlukan terhadap konten tertentu yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat, khususnya anak-anak.
“Jadi, kita juga tidak membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Silakan sampaikan pendapatnya, silakan berekspresi. Ini kita negara demokrasi, tidak ada pembatasan. Cuma terkait dengan konten-konten yang merusak moral anak-anak kita, ya itu yang kita batasi. Konteksnya di situ,” ujar Abraham di Lanud Adisutjipto, Sleman, Yogyakarta, Jumat (25/9/2026).
Ia menjelaskan, masuknya platform digital dalam pembahasan RUU Penyiaran merupakan respons terhadap perubahan ekosistem media dan perkembangan teknologi komunikasi.
Menurut dia, sejumlah persoalan di ruang digital, seperti hoaks, disinformasi, serta konten tertentu yang dianggap berdampak negatif, akan menjadi bagian dari pembahasan regulasi tersebut.
“Karena di kondisi sekarang ini ada kegentingan. Satu, misalnya contoh kita melakukan pembatasan tidak boleh ada konten-konten perilaku seksual menyimpang seperti LGBT. Lalu, konten-konten yang tidak hoaks, disinformasi, dan lain-lain itu menjadi bahan pembahasan kita nanti di RUU Penyiaran ini,” katanya.











