Menu ✖

Mode Gelap
Dua Pelajar Diduga Curi Dua Motor di Banda Aceh Irwansyah Advokasi Pembangunan Dayah Liwaul Mukhlisin RUU Penyiaran Bahas Konten Digital, DPR Tegaskan Kebebasan Ekspresi Tetap Dijaga DPR Soroti 400 Jalur Tikus di Perbatasan Kalbar Peduli Lansia, Dinsos Aceh Berikan Kursi Roda kepada Sariana Hasibuan MTQ Julok Lahirkan Bibit Berkualitas

Politik

RUU Penyiaran Bahas Konten Digital, DPR Tegaskan Kebebasan Ekspresi Tetap Dijaga

badge-check


					Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi I DPR RI bersama BAKTI Kemenkomdigi di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Saum/jk Perbesar

Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi I DPR RI bersama BAKTI Kemenkomdigi di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Saum/jk

JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menegaskan pengaturan konten dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tidak diarahkan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat di ruang digital.

Menurut Abraham, kebebasan berekspresi tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, regulasi diperlukan terhadap konten tertentu yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat, khususnya anak-anak.

“Jadi, kita juga tidak membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Silakan sampaikan pendapatnya, silakan berekspresi. Ini kita negara demokrasi, tidak ada pembatasan. Cuma terkait dengan konten-konten yang merusak moral anak-anak kita, ya itu yang kita batasi. Konteksnya di situ,” ujar Abraham  di Lanud Adisutjipto, Sleman, Yogyakarta, Jumat (25/9/2026).

Ia menjelaskan, masuknya platform digital dalam pembahasan RUU Penyiaran merupakan respons terhadap perubahan ekosistem media dan perkembangan teknologi komunikasi.

Menurut dia, sejumlah persoalan di ruang digital, seperti hoaks, disinformasi, serta konten tertentu yang dianggap berdampak negatif, akan menjadi bagian dari pembahasan regulasi tersebut.

“Karena di kondisi sekarang ini ada kegentingan. Satu, misalnya contoh kita melakukan pembatasan tidak boleh ada konten-konten perilaku seksual menyimpang seperti LGBT. Lalu, konten-konten yang tidak hoaks, disinformasi, dan lain-lain itu menjadi bahan pembahasan kita nanti di RUU Penyiaran ini,” katanya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPR Soroti 400 Jalur Tikus di Perbatasan Kalbar

26 September 2026 - 10:12 WIB

Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong Diminta Diusut

25 September 2026 - 19:28 WIB

Pembebasan Bersyarat Bechi Diminta Diperiksa Mendalam

25 September 2026 - 19:24 WIB

MKD DPR Tegaskan Etik Anggota Dewan Tak Pandang Jabatan dan Partai

24 September 2026 - 11:07 WIB

Komisi XI Minta BWI dan DSI Buktikan Peran, Bukan Sekadar Ajukan Proposal

23 September 2026 - 14:38 WIB

Trending di Politik