Menu ✖

Mode Gelap
Cut Sitti Kamila, Lulus dari 2 Kampus dan Kuasai Bahasa Korea UIN Ar-Raniry Wisuda 1.618 Lulusan, 11 di Antaranya Mahasiswa Asing Polisi Tangkap Pria 52 Tahun dalam Kasus Penggelapan Yamaha Aerox Stefano Cugurra Jadi Pelatih Baru Semen Padang FC Prodi SKI UIN Ar-Raniry Bersama BPK Aceh Rawat 4 Situs Cagar Budaya Buka Turnamen Piala Rektor 2026, Rektor UIN Ar-Raniry Ingatkan Sportivitas dan Waktu Salat

Politik

RUU Penyiaran Bahas Konten Digital, DPR Tegaskan Kebebasan Ekspresi Tetap Dijaga

badge-check


					Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi I DPR RI bersama BAKTI Kemenkomdigi di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Saum/jk Perbesar

Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi I DPR RI bersama BAKTI Kemenkomdigi di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Saum/jk

JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menegaskan pengaturan konten dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tidak diarahkan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat di ruang digital.

Menurut Abraham, kebebasan berekspresi tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, regulasi diperlukan terhadap konten tertentu yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat, khususnya anak-anak.

“Jadi, kita juga tidak membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Silakan sampaikan pendapatnya, silakan berekspresi. Ini kita negara demokrasi, tidak ada pembatasan. Cuma terkait dengan konten-konten yang merusak moral anak-anak kita, ya itu yang kita batasi. Konteksnya di situ,” ujar Abraham  di Lanud Adisutjipto, Sleman, Yogyakarta, Jumat (25/9/2026).

Ia menjelaskan, masuknya platform digital dalam pembahasan RUU Penyiaran merupakan respons terhadap perubahan ekosistem media dan perkembangan teknologi komunikasi.

Menurut dia, sejumlah persoalan di ruang digital, seperti hoaks, disinformasi, serta konten tertentu yang dianggap berdampak negatif, akan menjadi bagian dari pembahasan regulasi tersebut.

“Karena di kondisi sekarang ini ada kegentingan. Satu, misalnya contoh kita melakukan pembatasan tidak boleh ada konten-konten perilaku seksual menyimpang seperti LGBT. Lalu, konten-konten yang tidak hoaks, disinformasi, dan lain-lain itu menjadi bahan pembahasan kita nanti di RUU Penyiaran ini,” katanya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPR Minta Pemeriksaan Ombudsman di Lapas Cibinong Tak Diintervensi

1 Oktober 2026 - 00:46 WIB

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Foto: Jaka/jk

Komisi I DPR Soroti Kesiapan Tempur TNI AU Hadapi Perang Modern

27 September 2026 - 23:55 WIB

DPR Soroti 400 Jalur Tikus di Perbatasan Kalbar

26 September 2026 - 10:12 WIB

Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong Diminta Diusut

25 September 2026 - 19:28 WIB

Pembebasan Bersyarat Bechi Diminta Diperiksa Mendalam

25 September 2026 - 19:24 WIB

Trending di Politik