Menu

Mode Gelap
PMI Aceh Kirim 60 Relawan ke Aceh Utara dan Tamiang Kapolda Aceh Terobos Jalanan Berlumpur untuk Tiba di Tamiang, Pastikan Penanganan Banjir Berjalan Cepat dan Terkoordinasi Polisi Awasi SPBU untuk Antisipasi Antrean Panjang dan Penimbunan BBM Pasca Bencana Tanpa Data Konkret, Klaim Stok LPG Aman di Aceh Diduga Hanya untuk Menenangkan Lebih dari 50 Persen Gampong di Aceh Terdampak Banjir dan Longsor Ketua Komisi III DPR RI Tegaskan Polri tetap Berada Langsung di Bawah Presiden

News

Imigrasi Langsa Tetapkan WNA Malaysia sebagai Tersangka Pelanggaran Izin Tinggal

badge-check


					Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Indra Sakti Suhermansyah (tengah) memperlihatkan barang bukti tindak pidana keimigrasian melibatkan warga negara Malaysia di Langsa, Aceh, Selasa (11/11/2025). Foto: Dok. Imigrasi Aceh Perbesar

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Indra Sakti Suhermansyah (tengah) memperlihatkan barang bukti tindak pidana keimigrasian melibatkan warga negara Malaysia di Langsa, Aceh, Selasa (11/11/2025). Foto: Dok. Imigrasi Aceh

LANGSA – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Langsa, Provinsi Aceh, menetapkan seorang warga negara asing (WNA) Malaysia sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Indra Sakti Suhermansya, melalui keterangan resmi, Selasa (11/11/2025).

Advertisements
Ad 19

Indra Sakti mengatakan, WNA Malaysia tersebut berinisial ZA dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran undang-undang keimigrasian. “ZA masuk ke wilayah Indonesia dengan bebas izin kunjungan. Akan tetapi, ZA ditemukan bekerja di sebuah wahana hiburan di Taman Hutan Kota Langsa. Perbuatan tersebut melanggar undang-undang keimigrasian,” katanya.

Ia menyebutkan, terungkap warga negara asing melanggar izin tinggal tersebut berawal dari anggota Tim Pengawas Orang Asing (PORA) Kota Langsa pada awal Oktober 2025.

Selanjutnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Langsa menyelidikinya informasi tersebut. Tim mendapati warga negara Malaysia tersebut bekerja di wahana hiburan di Taman Hutan Kota Langsa. “Tim melakukan pra-penyidikan dengan memeriksa dokumen perjalanan dan izin tinggal, termasuk ZA dan beberapa saksi. Dari hasil pemeriksaan, ZA menggunakan bebas visa kunjungan ke wilayah Indonesia,” katanya.

Tim penyidik menggelar perkara dengan instansi terkait. Dari bukti dan keterangan yang dikumpulkan, diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Perbuatan ZA disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. “ZA ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025). Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya paspor, telepon genggam, dan lainnya. Kini, warga negara Malaysia tersebut dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa,” kata Indra Sakti.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PMI Aceh Kirim 60 Relawan ke Aceh Utara dan Tamiang

4 Desember 2025 - 04:00 WIB

Kapolda Aceh Terobos Jalanan Berlumpur untuk Tiba di Tamiang, Pastikan Penanganan Banjir Berjalan Cepat dan Terkoordinasi

4 Desember 2025 - 03:24 WIB

Polisi Awasi SPBU untuk Antisipasi Antrean Panjang dan Penimbunan BBM Pasca Bencana

4 Desember 2025 - 03:22 WIB

Tanpa Data Konkret, Klaim Stok LPG Aman di Aceh Diduga Hanya untuk Menenangkan

3 Desember 2025 - 13:20 WIB

Lebih dari 50 Persen Gampong di Aceh Terdampak Banjir dan Longsor

3 Desember 2025 - 12:51 WIB

Trending di News