Menu

Mode Gelap
Kak Na: Cokbang Contoh Nyata Aceh Mampu Produksi Hulu-Hilir secara Mandiri Sidak RSUD Kota Langsa, Sekda Nasir: Bangun Komunikasi dan Edukasi Pasien Unjukrasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat Kak Na: Konsumsi Ikan Penting untuk Mendukung Tumbuh Kembang Otak Anak RSUDZA Layani 2.000 Pasien per Hari, Obat Diberikan, Administrasi Diurus

News

Perangi Mafia Pertanian, Mentan Amran Sediakan Kanal Aduan Khusus via WhatsApp

badge-check


					Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman Perbesar

Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman

JAKARTA – Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman meluncurkan kanal aduan masyarakat bernama “Lapor Pak Amran” melalui layanan WhatsApp di nomor 0823-1110-9690. Layanan ini dibuka sebagai sarana bagi masyarakat, khususnya petani, untuk melaporkan berbagai penyimpangan di sektor pertanian.

Amran menjelaskan, laporan yang bisa disampaikan meliputi kelangkaan atau penyelewengan pupuk, dugaan praktik mafia dan korupsi, masalah alat dan mesin pertanian (alsintan), penipuan jual beli alat pertanian, peredaran pupuk palsu, serta pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) pada beras dan pupuk bersubsidi.

“Layanan ini untuk memudahkan pemerintah menegakkan aturan dan memberantas mafia pangan,” kata Amran beberapa waktu lalu.

Menurutnya, “Lapor Pak Amran” merupakan bentuk komitmen Kementerian Pertanian dalam meningkatkan transparansi, mempercepat penanganan masalah di lapangan, serta melindungi kepentingan petani.

Seluruh laporan akan ditangani langsung oleh Menteri Amran bersama Tim Pengawasan Kementan, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Ia menegaskan, setiap laporan harus disertai informasi lengkap, termasuk jenis pelanggaran, alamat kios pengecer atau distributor yang melakukan pelanggaran, serta jenis pupuk yang tidak sesuai ketentuan HET.

“Dalam beberapa hari ke depan, laporan terkait pupuk bersubsidi akan menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

11 Mei 2026 - 20:02 WIB

Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti

9 Mei 2026 - 14:45 WIB

Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Akses Meulaboh–Tapak Tuan Terganggu

7 Mei 2026 - 12:46 WIB

Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

6 Mei 2026 - 23:24 WIB

Jangan Bohongi Rakyat, Pemerintah Didesak Transparan soal Harga dan Kondisi BBM

6 Mei 2026 - 13:11 WIB

Trending di News