Menu

Mode Gelap
Kak Na: Cokbang Contoh Nyata Aceh Mampu Produksi Hulu-Hilir secara Mandiri Sidak RSUD Kota Langsa, Sekda Nasir: Bangun Komunikasi dan Edukasi Pasien Unjukrasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat Kak Na: Konsumsi Ikan Penting untuk Mendukung Tumbuh Kembang Otak Anak RSUDZA Layani 2.000 Pasien per Hari, Obat Diberikan, Administrasi Diurus

News

Ketua Komisi III DPR RI Tegaskan Polri tetap Berada Langsung di Bawah Presiden

badge-check


					Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Perbesar

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

JAKARTA – Panja reformasi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan menggelar rapat perdana dengan para ahli untuk meminta masukan. Dalam rapat itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah langsung Presiden Prabowo Subianto.

Habiburokhman memberikan penegasan itu sekaligus membantah isu Polri tidak lagi berada di bawah Presiden jika Prabowo menjabat. Isu liar itu berembus pada masa kampanye Pilpres 2024.

“Ini kalau, saya sebagai orangnya Pak Prabowo ya, orangnya Presiden, ditegaskan kembali ketika Pak Prabowo kemarin mau kampanye ya. Waktu itu ada isu, kalau Pak Prabowo jadi presiden, maka Polri tidak di bawah presiden langsung. Dibantah dengan tegas,” kata Habiburokhman di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.

Aturan Polri berada di bawah presiden sudah diatur dalam Tap MPR Tahun 2000. Ia menegaskan Prabowo memegang amanat reformasi tersebut.

“Jadi komitmen itu saya pikir tegas disampaikan Pak Prabowo ya dan memang sesuai dengan amanat reformasi,” ujar Habiburokhman.

“Tap MPR yang disebutkan tadi, tahun 2000 ya. Yang pertama, Pasal 7 ayat 2 yang mengatur bahwa polisi di bawah presiden. Itu menurut saya sangat strict karena itu evaluasi dari praktik sebelumnya ketika kepolisian tidak berada di bawah langsung presiden,” tambahnya.

Diketahui, panja tersebut menggelar rapat perdana hari ini. Rapat mengundang dua ahli, yaitu Suparji Ahmad dan Barita Simanjunta.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

11 Mei 2026 - 20:02 WIB

Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti

9 Mei 2026 - 14:45 WIB

Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Akses Meulaboh–Tapak Tuan Terganggu

7 Mei 2026 - 12:46 WIB

Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

6 Mei 2026 - 23:24 WIB

Jangan Bohongi Rakyat, Pemerintah Didesak Transparan soal Harga dan Kondisi BBM

6 Mei 2026 - 13:11 WIB

Trending di News