Menu

Mode Gelap
BNSP Lakukan Witness di UIN Ar-Raniry, Uji Mutu Sembilan Skema Sertifikasi Masjid Harus Beradaptasi dengan Era Digital Waspada Akun Facebook Palsu Catut Nama Mualem, Jangan Percaya Tawaran Bantuan Lewat Medsos Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Ingin Ketua DPD dari Internal OJK Dorong Peningkatan Kredit UMKM dan Perekonomian Daerah Taspen Ajak Peserta Lakukan Autentikasi di Awal Bulan

Politik

Tak Lagi Harus Dipenjara, Mulai Januari 2026 Pelaku Kejahatan Bisa Dihukum Kerja Sosial

badge-check


					Menteri Imipas Agus Andrianto membuka kegiatan refleksi akhir tahun 2025. (Febry/Jawa Pos) Perbesar

Menteri Imipas Agus Andrianto membuka kegiatan refleksi akhir tahun 2025. (Febry/Jawa Pos)

JAKARTA-Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan mulai Januari 2026 pelaku kejahatan tertentu tidak lagi harus menjalani hukuman penjara, melainkan dapat dikenai sanksi kerja sosial. Kebijakan ini sejalan dengan akan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pada 2 Januari 2026.

Advertisements
Ad 21

“Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” kata Agus Andrianto di Jakarta, dikutip Kamis (1/1).

Ia menegaskan, penerapan sanksi kerja sosial merupakan bagian dari reformasi sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Agus menjelaskan, persiapan pelaksanaan hukuman kerja sosial telah dilakukan melalui koordinasi antara lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan pemerintah daerah. Koordinasi tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan teknis di lapangan.

“Nanti hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” ucap Agus.

Menurutnya, jenis pekerjaan sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta karakter pelanggaran yang dilakukan.

Selain kesiapan teknis, Agus juga memastikan bahwa aspek regulasi dan koordinasi antar-lembaga telah berjalan. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan sanksi kerja sosial memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Lebih lanjut, Agus memastikan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) sebagai tingkat tertinggi lembaga peradilan di Indonesia. “Ya sudah, sudah,” ungkap dia.

Sumber: jawapos

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Ingin Ketua DPD dari Internal

5 Februari 2026 - 16:40 WIB

Demokrat Aceh Optimistis Ketua DPD dari Internal

4 Februari 2026 - 21:55 WIB

Penuhi Kebutuhan Air Bersih, PSI Bangun 11 Sumur Bor di Daerah Bencana Aceh

4 Februari 2026 - 14:21 WIB

Regenerasi Jadi Taruhan Terakhir Demokrat Aceh

2 Februari 2026 - 15:12 WIB

Ketua Komisi IV DPRA, drh. Nurdiansyah Alasta, M.Kes

2 Februari 2026 - 15:02 WIB

Trending di Politik