BANDA ACEH— Pemerintah Aceh secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2026 serta Keputusan Gubernur Aceh tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh Tahun 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa UMP Aceh tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,7 persen atau Rp246.346 dibandingkan tahun 2025. Dengan demikian, UMP Aceh tahun 2026 ditetapkan menjadi Rp3.932.552,00 (Tiga Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Dua Rupiah).
“Kenaikan UMP Aceh tahun 2026 ini ditetapkan berdasarkan rekomendasi dan saran dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang telah menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025,” ujar Muhammad, Senin 5 Januari 2025.
Ia menjelaskan, penetapan besaran kenaikan UMP juga mempertimbangkan nilai indeks tertentu yang dipengaruhi oleh nilai alpha dengan rentang antara 0,5 hingga 0,9. Dalam pembahasan tersebut, perwakilan Pemerintah Aceh menyepakati penggunaan nilai kenaikan terendah.
“Pertimbangan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi Aceh saat ini yang sedang dilanda bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas di 18 kabupaten/kota,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa UMP Aceh dan UMSP Aceh Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.






