Menu

Mode Gelap
Purbaya Heran Pengusaha Tak Punya Bisnis Tapi Dapat Restitusi Pajak Sekda Aceh Bersilaturahmi dengan Praja IPDN Asal Aceh di Jatinangor 76 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Ikuti Pembekalan PKL PBNU Lantik Pengurus PWNU Aceh, Rektor UIN Ar-Raniry Jadi Katib Syuriyah UIN Ar-Raniry dan Baitul Mal Simeulue Teken Kerja Sama Program Satu Keluarga Satu Sarjana Peaceful Muharam, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Anak Yatim dan Difabel

News

Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel Ditahan, Anggota DPRK Aktif Menyusul

badge-check


					Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel Ditahan, Anggota DPRK Aktif Menyusul Perbesar

BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB se-Aceh tahun anggaran 2020.

Penyerahan dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh, Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kantor Kejari Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyerahan Tahap II ini menandai kesiapan jaksa untuk membawa perkara tersebut ke tahap penuntutan di persidangan.

Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan enam orang tersangka, masing-masing berinisial WN (36), AH (40), MI (45), M (37), I (46), dan H (38). Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan langsung sarana sanitasi sekolah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Selanjutnya, 5 orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari dimulai dari tanggal 8 Januari 2026 sampai 27 Januari 2026 dengan didampingi oleh Penasihat Hukum dari masing-masing tersangka,”ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sementara itu, satu tersangka berinisial WN belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan merupakan anggota DPRK aktif. Sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) juncto ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, penahanan terhadap anggota DPRK harus mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri.

“Untuk tersangka WN, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan permohonan izin tertulis kepada Gubernur Aceh sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Suhendri.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Purbaya Heran Pengusaha Tak Punya Bisnis Tapi Dapat Restitusi Pajak

29 Juni 2026 - 11:05 WIB

76 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Ikuti Pembekalan PKL

28 Juni 2026 - 16:43 WIB

PBNU Lantik Pengurus PWNU Aceh, Rektor UIN Ar-Raniry Jadi Katib Syuriyah

28 Juni 2026 - 16:39 WIB

UIN Ar-Raniry dan Baitul Mal Simeulue Teken Kerja Sama Program Satu Keluarga Satu Sarjana

26 Juni 2026 - 10:01 WIB

Peaceful Muharam, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Anak Yatim dan Difabel

25 Juni 2026 - 13:20 WIB

Trending di News