Menu

Mode Gelap
Francisco Rivera dan Ambisi Persebaya Menembus Empat Besar Mualem Gelar Silaturahmi Bersama Ulama, Perkuat Sinergi Umara dan Ulama untuk Aceh Islami Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien Sekda Aceh Buka Rakerprov KONI Aceh 2026, Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Akses Meulaboh–Tapak Tuan Terganggu

News

Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel Ditahan, Anggota DPRK Aktif Menyusul

badge-check


					Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel Ditahan, Anggota DPRK Aktif Menyusul Perbesar

BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB se-Aceh tahun anggaran 2020.

Penyerahan dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh, Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kantor Kejari Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyerahan Tahap II ini menandai kesiapan jaksa untuk membawa perkara tersebut ke tahap penuntutan di persidangan.

Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan enam orang tersangka, masing-masing berinisial WN (36), AH (40), MI (45), M (37), I (46), dan H (38). Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan langsung sarana sanitasi sekolah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Selanjutnya, 5 orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari dimulai dari tanggal 8 Januari 2026 sampai 27 Januari 2026 dengan didampingi oleh Penasihat Hukum dari masing-masing tersangka,”ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sementara itu, satu tersangka berinisial WN belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan merupakan anggota DPRK aktif. Sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) juncto ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, penahanan terhadap anggota DPRK harus mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri.

“Untuk tersangka WN, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan permohonan izin tertulis kepada Gubernur Aceh sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Suhendri.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti

9 Mei 2026 - 14:45 WIB

Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Akses Meulaboh–Tapak Tuan Terganggu

7 Mei 2026 - 12:46 WIB

Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

6 Mei 2026 - 23:24 WIB

Jangan Bohongi Rakyat, Pemerintah Didesak Transparan soal Harga dan Kondisi BBM

6 Mei 2026 - 13:11 WIB

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kaji 1.934 Manuskrip di Museum Aceh, Perkuat Studi Filologi Aceh

6 Mei 2026 - 10:45 WIB

Trending di News