BANDA ACEH — Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana menilai perpanjangan ketiga masa darurat bencana di Provinsi Aceh menjadi bukti nyata gagalnya negara dalam menangani banjir dan longsor yang melanda Aceh dan wilayah Sumatra lainnya.
Dalam siaran pers yang disampaikan di Banda Aceh, Sabtu (11/1/2026), koalisi menegaskan bahwa sejak awal bencana pada 29 November 2025, mereka telah mendesak Pemerintah Pusat agar segera menetapkan status darurat bencana nasional untuk banjir dan longsor di Sumatra.
“Namun hingga hari ini Pemerintah Pusat justru membangun narasi seolah kondisi aman dan terkendali, padahal faktanya tidak demikian,” ujar perwakilan koalisi.
Koalisi menilai sikap Pemerintah Pusat semakin janggal setelah Menteri Dalam Negeri justru merekomendasikan Gubernur Aceh untuk memperpanjang status darurat daerah. Menurut mereka, jika pemerintah pusat mengakui adanya kendala penanganan di daerah, seharusnya langkah yang diambil adalah menetapkan status darurat bencana nasional.
Selain itu, koalisi juga menyoroti dugaan ketakutan Pemerintah Pusat dalam memimpin langsung penanganan bencana Sumatra melalui skema bencana nasional. Mereka mempertanyakan apakah hal tersebut berkaitan dengan kekhawatiran refocusing anggaran program prioritas nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), yang disebut menghabiskan anggaran hingga Rp1 triliun per hari.
“Publik bisa menilai sendiri alasan di balik sikap ini,” tulis koalisi dalam pernyataannya.
Koalisi juga menilai Pemerintah Pusat tidak konsisten dalam kebijakan. Di satu sisi menolak menetapkan status bencana nasional, namun di sisi lain terus membentuk berbagai satuan tugas, termasuk Satgas pemulihan pascabencana oleh DPR RI. Menurut mereka, pembentukan satgas tersebut justru memperlihatkan upaya menghindari penetapan status bencana nasional, yang berujung pada ketidakjelasan kebijakan anggaran khusus penanganan banjir dan longsor di Sumatra.
Hingga hari ke-46 bencana, hujan deras masih mengguyur sejumlah wilayah Aceh dan Sumatra Barat. Koalisi mencatat ratusan ribu warga masih mengungsi, ratusan orang dilaporkan hilang, dan lebih dari seribu orang meninggal dunia. Bahkan, disebutkan ada korban yang meninggal akibat kelaparan dan kedinginan, serta sejumlah daerah yang masih terisolasi karena akses terputus.
Di Aceh Utara, misalnya, daerah yang sempat memasuki masa transisi justru kembali menetapkan status tanggap darurat setelah hujan deras kembali memicu banjir. Kondisi tersebut, menurut koalisi, menegaskan bahwa bencana belum memasuki tahap pascabencana.
“Oleh karena itu, kami mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status bencana nasional. Negara wajib hadir secara utuh, konsisten, dan bertanggung jawab agar ada kepastian dan perlindungan bagi para korban,” tegas koalisi.
Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana terdiri dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), LBH Banda Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS), dan KontraS Aceh.






