Menu

Mode Gelap
Francisco Rivera dan Ambisi Persebaya Menembus Empat Besar Mualem Gelar Silaturahmi Bersama Ulama, Perkuat Sinergi Umara dan Ulama untuk Aceh Islami Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien Sekda Aceh Buka Rakerprov KONI Aceh 2026, Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Akses Meulaboh–Tapak Tuan Terganggu

News

Buron Dua Tahun, Terpidana Penipuan Diringkus Tim Tabur Kejati Aceh

badge-check


					IST Perbesar

IST

BANDA ACEH— Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bireuen.

Buronan atas nama Mulyadi alias Adi bin M. Husen diamankan pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.10 WIB.

Terpidana ditangkap di salah satu warung kopi di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Ia merupakan DPO Kejaksaan Negeri Bireuen dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” ujar Ali Rasab Lubis.

Ia menambahkan, sebelumnya Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bireuen telah melakukan pemanggilan secara patut ke alamat tempat tinggal terpidana.

Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani putusan pengadilan, sehingga ditetapkan sebagai DPO.

“Pengamanan dilakukan berdasarkan surat permohonan pencarian, pemantauan, dan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor R-31/L.1.21/Dsp.3/09/2023 tanggal 13 September 2023. Selanjutnya, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pemantauan secara intensif,” jelasnya.

Menurut Ali Rasab, dari hasil pemantauan dan informasi masyarakat diketahui terpidana kerap berpindah-pindah tempat.

Setelah memastikan keberadaannya, Tim Tabur Kejati Aceh segera melakukan tindakan pengamanan. Saat diamankan, terpidana sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dikuasai oleh petugas.

“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bireuen untuk dilaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan,” katanya.

Ali Rasab Lubis menegaskan, Kejaksaan Tinggi Aceh berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional.

Ia juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Cepat atau lambat pasti akan ditangkap,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti

9 Mei 2026 - 14:45 WIB

Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Akses Meulaboh–Tapak Tuan Terganggu

7 Mei 2026 - 12:46 WIB

Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

6 Mei 2026 - 23:24 WIB

Jangan Bohongi Rakyat, Pemerintah Didesak Transparan soal Harga dan Kondisi BBM

6 Mei 2026 - 13:11 WIB

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kaji 1.934 Manuskrip di Museum Aceh, Perkuat Studi Filologi Aceh

6 Mei 2026 - 10:45 WIB

Trending di News