BANDA ACEH -Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel secara permanen penitipan bayi yang terjerat kasus penganiayaan bayi, Baby Preneur Daycare yang berlokasi di Gampong Lamgugop Kecamatan Syiah Kuala, Rabu (29/4/2026).
Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah menyampaikan kehadiran dirinya dan jajaran merupakan komitmen dalam memperioritaskan keamanan, kenyamanan dan keselamatan bagi ibu dan anak di Kota Banda Aceh.
“Kita sudah menerima informasi bahwa oknum yang melakukannya sudah diperiksa, diselidiki dan sudah ditetapkan tersangka dan saat ini sudah dalam penahanan,” jelasnya.
“Dapat kita pastikan bahwa daycare ini tidak kita berikan izin kegiatannya, dan kita juga melanjutkan penyelidikan terkait daycare atau sekolah-sekolah yang dibawah yayasan yang sama,” tambahnya.
Afdhal juga mengingatkan dan mengimbau seluruh pemilik daycare lainnya di Kota Banda Aceh yang belum mengurus perizinan harap segera melakukannya.
“Kita akan segera mengeluarkan imbauan dan edaran untuk perizinan tersebut. Bagi yang belum mengantongi izin, maka terpaksa kita menutup sementara pelaksanaannya” tegasnya.
Afdhal juga menjelaskan bahwa korban dan ibu mendapat pendampingan khusus dibawah dinas terkait. “Dan untuk anak-anak lainnya yang tidak bisa lagi dititipkan di daycare ini, kita menjamin lokasi lainnya yang lebih layak untuk anak-anak tersebut dititipkan.”
Afdhal menempelkan bukti penyegelan yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Satpol PP dan WH serta menarik garis barricade line sebagai bentuk penegasannya.







