Menu

Mode Gelap
Pascasarjana UIN Ar-Raniry Yudisium 152 Alumni Baru DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat Komisi VII Dorong Petani dan Industri Terhubung Langsung ke Pasar Jean Mangabeira Siap Bawa Dewa United Amankan Tiga Poin dari PSS Lini Pertahanan Jadi Sorotan PSS Jelang Hadapi Dewa United Dewa United Bidik Tiga Poin, Osmar Loss Waspadai PSS Sleman

News

Heboh 326 Kepala SMA-SMK Mundur Massal usai Temuan BPK

badge-check


					DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat khusus menyikapi kasus mundur massal kepala sekolah tingkat SMA dan SMK negeri. (Foto: iNews) Perbesar

DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat khusus menyikapi kasus mundur massal kepala sekolah tingkat SMA dan SMK negeri. (Foto: iNews)

Pengunduran diri massal 326 kepala sekolah tingkat SMA dan SMK negeri di Sulawesi Selatan (Sulsel) memicu polemik panas di masyarakat. Kegaduhan ini mencuat ke publik setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Merespons hal tersebut, Komisi E DPRD Sulsel langsung bergerak cepat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulsel di Gedung Dewan untuk meminta klarifikasi mendalam.

Mundurnya para pimpinan sekolah terjadi dalam waktu yang berdekatan melalui dua gelombang penyerahan surat administrasi. Gelombang pertama, sebanyak 128 kepala sekolah resmi melayangkan surat pengunduran diri. Menyusul kemudian sebanyak 198 kepala sekolah melakukan langkah serupa.

Dalam RDP tersebut, pihak legislatif mempertanyakan format surat pengunduran diri para kepala sekolah yang seragam. Dewan mencurigai adanya dugaan tekanan atau perintah terselubung dari pihak tertentu agar para kepala sekolah ini meletakkan jabatan secara massal usai mencuatnya temuan BPK.

Tudingan miring mengenai adanya pemaksaan atau pemberhentian sepihak dibantah keras oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Iqbal Najamuddin.

Dia menegaskan, sampai detik ini Pemerintah Provinsi Sulsel belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian bagi satu pun kepala sekolah.

“Tidak ada kepala sekolah yang diberhentikan secara paksa. Seluruh proses ini berjalan murni melalui surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh masing-masing pejabat sekolah yang bersangkutan. Mengenai kesamaan redaksi, format itu memang menggunakan draf administrasi resmi milik Dinas Pendidikan,” ujar Iqbal Najamuddin, Senin (15/6/2026)

Sumber: inews

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pascasarjana UIN Ar-Raniry Yudisium 152 Alumni Baru

20 September 2026 - 19:56 WIB

DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat

19 September 2026 - 22:59 WIB

AISZAWA 2026 di UIN Ar-Raniry, Rektor: Zakat dan Wakaf Harus Berdampak pada Masyarakat

18 September 2026 - 08:45 WIB

FAH UIN Ar-Raniry Luluskan 122 Sarjana, Dekan: Gelar Akademik Adalah Amanah

18 September 2026 - 08:41 WIB

ASSA 2026 Dibuka, Acer Dorong Sekolah dan Guru Kuasai AI

17 September 2026 - 22:18 WIB

Trending di News