Menu

Mode Gelap
Matamuda 2026 Jadi Momentum Awal Pemetaan Potensi Siswa Madrasah di Aceh Pimpin Tanam Padi Perdana Pasca Bencana, Sekda Aceh: Jaga Stabilitas Pangan Tetap Aman Resmi Turun! Harga Biodiesel Jadi Rp14.562/Liter, Berlaku Juli 2026 KPK Sebut Amplop untuk Raja Juli Bersumber dari Potongan SHU Petani Kuansing UIN Ar-Raniry Raih Peringkat Utama Perguruan Tinggi Responsif Gender 2026 PDIP: Jokowi yang Buat Adegan Injak Kepala Kerbau dan Sengaja Viralkan agar Jadi Perbincangan

News

Resmi Turun! Harga Biodiesel Jadi Rp14.562/Liter, Berlaku Juli 2026

badge-check


					Resmi Turun! Harga Biodiesel Jadi Rp14.562/Liter, Berlaku Juli 2026 Perbesar

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel pada Juli 2026 sebesar Rp 14.562 per liter. HIP pada periode Juli 2026 ini turun dari periode Juni 2026 yang sebesar Rp 14.643 per liter.

“Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) untuk Biodiesel dan Bioetanol bulan Juli 2026 sudah resmi ditetapkan,” tulis akun Instagram resmi @djebtke, dikutip Senin (6/7/2026).

Formula yang digunakan HIP biodiesel yaitu:

Harga CPO KPB (PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara) rata-rata + US$ 85 per ton) x 870 kg/m3 + ongkos angkut.

Adapun harga CPO KPB rata-rata terhitung dari periode 25 Mei 2026 – 24 Juni 2026 sebesar Rp 15.217/kg.

Sedangkan US$ 85/MT adalah nilai konversi bahan baku menjadi biodiesel, dengan 870kg/m3 merupakan faktor satuan dari kg ke L. Sementara nilai kurs menggunakan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia dengan periode kurs 25 Mei-24 Juni 2026 sebesar Rp 17.895.

Untuk ongkos angkut tertuang di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak.

Implementasi B50

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, mandatori B50 secara resmi mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Namun, pemerintah memberikan masa penyesuaian atau transisi hingga tiga bulan ke depan bagi badan usaha untuk menghabiskan stok B40. Ini artinya, implementasi penuh dari B50 ini mulai terlaksana pada 1 Oktober 2026.

“Per 1 Juli dengan B50. Lalu poin yang kedua adalah masa transisi. Masa transisi ditetapkan 3 bulan. Nah, 3 bulan ini berarti masa transisi itu apa? Satu, menghabiskan stok,” ungkap Eniya dalam acara Energy Forum CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, masa transisi diperlukan agar stok B40 di kilang maupun fasilitas pencampuran (blending) dapat dihabiskan terlebih dahulu. Selama periode tersebut, spesifikasi Solar yang beredar masih bisa berada di atas B40 sebelum secara bertahap mencapai komposisi B50.

“Kalau masih ada di kilang-kilang itu tersedia B40, kalau di situ pun mau diblending dengan B50 kan pastinya nanti spesifikasinya sedikit berbeda, tapi pasti di atas 40%. Jadi spesifikasi ini kita berikan masa transisi lah, pasti di atas 40% tetapi nanti lambat laun menuju 50%,” kata dia.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Matamuda 2026 Jadi Momentum Awal Pemetaan Potensi Siswa Madrasah di Aceh

6 Juli 2026 - 12:00 WIB

KPK Sebut Amplop untuk Raja Juli Bersumber dari Potongan SHU Petani Kuansing

6 Juli 2026 - 11:09 WIB

UIN Ar-Raniry Raih Peringkat Utama Perguruan Tinggi Responsif Gender 2026

5 Juli 2026 - 02:48 WIB

Cerita Miris Dosen Lulusan S3 Australia, Gaji di Indonesia Hanya Rp2,6 Juta

4 Juli 2026 - 22:54 WIB

Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Tak Menghapus Pidana

4 Juli 2026 - 22:48 WIB

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni
Trending di News