Menu

Mode Gelap
Pemerintah Aceh Beri Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah Sekda Aceh Ikut Senam Bersama, Perkuat Kebersamaan dan Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2026 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Borong Enam Medali di SEIBa International Festival 2026 UIN Ar-Raniry Kukuhkan 1.488 Guru Profesional, Rektor: AI Tak Akan Gantikan Sentuhan Guru Peresmian Dua Bendungan Aceh, Gubernur Mualem Berterimakasih pada Presiden Prabowo EduFun Bangun Literasi dan Interaksi Sosial Anak Lewat Kolaborasi Tiga Komunitas

Pemerintahan

Pemerintah Aceh Beri Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

badge-check


					Pemerintah Aceh Beri Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah Perbesar

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia PAUD, SD, hingga SMA untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah, Senin (13/7/2026).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rangka mendukung penguatan ketahanan keluarga.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 000.8.6.1/8123 tertanggal 10 Juli 2026 tentang Fleksibilitas Waktu Kerja yang ditandatangani Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir atas nama Gubernur Aceh.

Surat tersebut ditujukan kepada para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.

Dalam surat itu dijelaskan, ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah diberikan fleksibilitas waktu kerja pada Senin, 13 Juli 2026. ASN tetap diwajibkan melakukan presensi elektronik dari lokasi sekolah tempat anak bersekolah.

Sementara itu, ASN yang tidak mengantar anak tetap melaksanakan presensi elektronik di unit kerja masing-masing sebagaimana biasa.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga meniadakan pelaksanaan apel pagi pada 13 Juli 2026 guna mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Sekda Aceh Muhammad Nasir, meminta seluruh pimpinan perangkat daerah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing. Di sisi lain, setiap instansi juga diminta memastikan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN yang mendorong instansi pemerintah memberikan ruang bagi orang tua, khususnya ayah dan ibu, untuk mendampingi anak pada hari pertama masuk sekolah tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik. []

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sekda Aceh Ikut Senam Bersama, Perkuat Kebersamaan dan Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2026

12 Juli 2026 - 23:03 WIB

Peresmian Dua Bendungan Aceh, Gubernur Mualem Berterimakasih pada Presiden Prabowo

11 Juli 2026 - 16:06 WIB

Sekda Aceh Hadiri Peresmian Bendungan Rukoh oleh Presiden Prabowo, Tonggak Baru Ketahanan Pangan Aceh

10 Juli 2026 - 22:58 WIB

Ketua Harian Dekranas Beri Semangat “Aceh Bangkit” Saat Kunjungi Stand Dekranasda Aceh

10 Juli 2026 - 22:55 WIB

Antar Anak Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB Imbau ASN WFA

10 Juli 2026 - 22:53 WIB

Trending di Pemerintahan