Anggota Komisi X DPR RI Rycko Menoza mendorong penguatan koordinasi Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga pemerintah daerah untuk meluruskan pemahaman masyarakat mengenai data desil.
Menurut Rycko, desil merupakan instrumen untuk memilah tingkat kesejahteraan masyarakat, bukan satu-satunya dasar dalam menentukan penerima bantuan sosial maupun bantuan pendidikan.
Hal itu disampaikan Rycko saat Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik ke Kantor BPS Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (17/9/2026).
Kunjungan tersebut antara lain membahas efektivitas pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk persoalan pemahaman masyarakat terhadap status desil.
Rycko mengatakan BPS memiliki tugas menyediakan data statistik sebagai dasar pemerintah dalam merumuskan kebijakan. Namun, masih ada anggapan di masyarakat bahwa BPS merupakan lembaga yang menentukan langsung penerima berbagai program bantuan.
Padahal, kata dia, pelaksanaan program bantuan berada pada kementerian atau lembaga masing-masing. Program Keluarga Harapan (PKH), misalnya, berada di bawah Kementerian Sosial, sedangkan Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP-Kuliah merupakan program di sektor pendidikan.
“Jadi tentu yang pertama perlu kita tegaskan, desil ini bukan satu-satunya alat ukur, terutama dalam hal pemberian bantuan kepada masyarakat, baik itu bantuan dari pendidikan, kesehatan maupun yang lainnya,” ujar Rycko.
Ia menjelaskan, desil merupakan salah satu instrumen untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan data yang tersedia.
Karena itu, Rycko meminta Kepala BPS memperkuat koordinasi dengan Kemendagri. Menurutnya, Kemendagri memiliki posisi strategis untuk mengoordinasikan pemerintah daerah sehingga informasi mengenai fungsi dan pemanfaatan data desil dapat diteruskan hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Ini perlu langkah cepat dan tegas dari Kepala BPS. Selain koordinasi antarlembaga kementerian, yang paling penting ini Kementerian Dalam Negeri, karena di bawahnya mengoordinasikan gubernur, bupati, wali kota, supaya bisa menyampaikan ke struktur yang ada di tingkatan bawah, sehingga masyarakat paham,” tegasnya.
Rycko menilai pemahaman tersebut penting untuk mencegah kesalahpahaman ketika posisi desil masyarakat berubah dalam proses pemutakhiran data.
Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Komisi X juga memberi perhatian terhadap akurasi dan kecepatan pemutakhiran data, khususnya yang berkaitan dengan sektor pendidikan.
Rycko mengatakan kualitas data perlu terus diperbaiki agar program pendidikan seperti PIP dapat menyasar masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.
“Jangan sampai orang-orang yang justru berhak mendapatkan bantuan pemerintah, khususnya di Komisi X kita concern dengan masalah pendidikan, malah tidak dapat. Sebaliknya, orang yang sudah kategori mampu justru malah dapat,” ungkapnya.
Ia berharap pemutakhiran data dapat merespons perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat sehingga warga yang memenuhi kriteria penerima PIP tidak kehilangan hak hanya karena data yang digunakan belum mencerminkan kondisi terkini.
“Segera masyarakat yang memang selama ini berhak mendapatkan PIP, jangan sampai mereka seolah-olah dapat desil yang tinggi. Sekarang ini tetap bisa dilakukan penyesuaian,” pungkas Rycko.











