Menu

Mode Gelap
SAPA Minta Pemerintah Aceh Transparan soal Anggaran Penanganan Banjir dan Longsor Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Wagub Dek Fadh: Jaga Integritas dan Bangun Komunikasi yang Baik Pulihkan Infrastruktur Gayo Lues, Pemerintah Aceh Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat 5.183 Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Ikuti PBAK 2026 APH Diminta Audit Pokir Dewan Persiraja Launching Tiketpersiraja.id, Tiket Online Musim Ini Tidak Perlu Tukar Gelang Lagi

News

Putusan MA, Kejari Aceh Barat Eksekusi Tiga Terpidana Korupsi PSR

badge-check


					Putusan MA, Kejari Aceh Barat Eksekusi Tiga Terpidana Korupsi PSR Perbesar

ACEHSIBER.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Meulaboh Siswanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Taqdirullah melaksanakan eksekusi badan terhadap tiga atas putusan Mahkamah Agung yang telah Inkrach atas kasus korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat.

Advertisements
Ad 33

Ketiga terpidana tersebut adalah Danil Adrial, mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat, dan Said Mahjali, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Barat dan Zamzami selaku Ketua Koperasi Produsen Makmu Jaya Beusare.

“Bahwa benar kita hari ini telah melaksanakan eksekusi badan ketiga terpidana tersebut dalam perkara tindak pidana korupsi program PSR di Aceh Barat,” ujar Kasi Pidsus Kejari Meulaboh, Taqdirullah, Selasa (17/12/2024).

Untuk dua terpidana Daniel Adrial dengan hukuman 6 tahun penjara dan Said Mahjali di hukuman 7 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Selain itu, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider dua bulan kurungan, tegas Taqdirullah.

Sementara itu, eksekusi terhadap Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare, Zamzami sudah dilakukan sebagaimana atas putusan Mahkamah Agung dengan pidana penjara 12 tahun, imbuhnya.

“Terkait terpidana Zamzami yang bersangkutan juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Pelaksanaan eksekusinya akan menyusul,” jelas Taqdirullah.

Dalam perkara ini, ketiga terpidana terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Program PSR, yang didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dimana ketiganya bersalah merugikan keuangan negara melalui pengelolaan dana PSR, pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

SAPA Minta Pemerintah Aceh Transparan soal Anggaran Penanganan Banjir dan Longsor

24 Agustus 2026 - 23:03 WIB

5.183 Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Ikuti PBAK 2026

24 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pelaku Perampasan Motor, Ditemukan Sabu, Ganja dan Sajam

23 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PB RTA Apresiasi Pemko dan Satpol PP/WH Ungkap Dugaan Hubungan Sesama Jenis Pejabat Inspektorat

23 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan Pria 32 Tahun Tersangka Pelecehan Anak

22 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Trending di News