Menu

Mode Gelap
Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Pelaku Ditangkap KPT Banda Aceh Bina PN BNA: Jangan Obral Putusan Bebas FPRMI Aceh Desak BNN-Mabes Polri Usut Oknum Anggota DPR dan Pejabat Aceh Komisi XI Minta OJK Awasi Digitalisasi Perbankan agar Tak Jadi Dalih PHK Komisi XI Minta BWI dan DSI Buktikan Peran, Bukan Sekadar Ajukan Proposal Puan: Ambang Batas Parlemen 5 Persen Belum Jadi Keputusan

News

Akademisi Soroti Risiko PHK PPPK Akibat Kebijakan Fiskal dan Defisit Anggaran

badge-check


					Wakil Bupati Aceh Besar Drs Syukri A Jalil serahkan SK pengangkatan 88 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di halaman kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (03/06/2025).
FOTO/MC ACEH BESAR Perbesar

Wakil Bupati Aceh Besar Drs Syukri A Jalil serahkan SK pengangkatan 88 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di halaman kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (03/06/2025). FOTO/MC ACEH BESAR

BANDA ACEH – Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A. Rahim, menilai kebijakan fiskal pemerintah berpotensi memicu gelombang pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah.

Menurutnya, kesalahan kebijakan (policy failure) serta perencanaan anggaran yang cenderung bernuansa politik anggaran akan berdampak langsung terhadap keberlanjutan tenaga PPPK, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis.

“PPPK pada awalnya merupakan solusi pemerintah dalam mengatasi pengangguran dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja sektor publik. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini rentan terdampak perubahan kondisi fiskal negara,” ujar Taufik, Jumat 27 Maret 2026.

Ia menjelaskan, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menunjukkan tekanan serius. Pada Januari 2026, defisit tercatat mencapai Rp54,6 triliun, kemudian meningkat pada Februari menjadi Rp135,7 triliun atau setara 0,35 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Kondisi tersebut, lanjutnya, mendorong pemerintah melakukan berbagai langkah penyesuaian, termasuk efisiensi anggaran dan optimalisasi sumber pendapatan negara. Namun, kebijakan tersebut berimbas pada daerah melalui pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang disebut mencapai lebih dari Rp50 triliun.

“Dampaknya, ruang fiskal daerah semakin sempit. Sementara itu, daerah juga dibatasi oleh aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sesuai regulasi hubungan keuangan pusat dan daerah,” jelasnya.

Taufik menilai, situasi ini membuat pemerintah daerah berada dalam posisi sulit, terutama dalam membiayai belanja pegawai. Akibatnya, opsi yang paling mungkin dilakukan adalah mengurangi jumlah tenaga kontrak, termasuk PPPK.

Ia menegaskan, meskipun tidak ada kebijakan resmi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal PPPK, potensi pengurangan pegawai tetap besar melalui mekanisme tidak diperpanjangnya kontrak kerja.

“Secara rasional, banyak daerah akan menyesuaikan jumlah pegawai dengan kemampuan anggaran. Ini berarti PPPK berisiko besar tidak diperpanjang kontraknya,” katanya.

Lebih lanjut, Taufik juga menyoroti ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat yang dinilai membuat daerah tidak memiliki fleksibilitas dalam mempertahankan tenaga kerja.

Ia menilai kondisi tersebut sebagai dampak dari kebijakan yang bersifat sentralistik, di mana beban penyesuaian anggaran pada akhirnya ditanggung oleh daerah dan masyarakat.

“Secara politis, ini bukan keputusan langsung untuk melakukan PHK massal. Namun, akibat tekanan fiskal dan kebijakan anggaran, pengurangan PPPK bisa terjadi secara luas,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Pelaku Ditangkap

23 September 2026 - 15:16 WIB

KPT Banda Aceh Bina PN BNA: Jangan Obral Putusan Bebas

23 September 2026 - 15:06 WIB

FPRMI Aceh Desak BNN-Mabes Polri Usut Oknum Anggota DPR dan Pejabat Aceh

23 September 2026 - 14:58 WIB

Komisi XI Minta OJK Awasi Digitalisasi Perbankan agar Tak Jadi Dalih PHK

23 September 2026 - 14:45 WIB

Rekaman CCTV Diduga Bocor, Bank Aceh Diadukan ke OJK dan BI

22 September 2026 - 09:05 WIB

Trending di News