Menu

Mode Gelap
UIN Ar-Raniry Wisuda 2.060 Lulusan, Termasuk Mahasiswa Korea Selatan dan Mahasiswa Program Double Degree Kisah Aulia Rizki, Anak Desa yang Raih Dua Gelar Magister dan Wakili Ribuan Wisudawan UIN Ar-Raniry Jamaah Haji Aceh Wafat di Pesawat Saat Pulang, Total Meninggal Capai 16 Orang Gubernur Aceh Takziah ke Rumah Duka Mantan Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah Sekda Aceh Terima Tim Pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Kediaman Resmi Pemerintah Aceh Siapkan Revisi PoD Blok Andaman

News

Akademisi Soroti Risiko PHK PPPK Akibat Kebijakan Fiskal dan Defisit Anggaran

badge-check


					Wakil Bupati Aceh Besar Drs Syukri A Jalil serahkan SK pengangkatan 88 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di halaman kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (03/06/2025).
FOTO/MC ACEH BESAR Perbesar

Wakil Bupati Aceh Besar Drs Syukri A Jalil serahkan SK pengangkatan 88 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di halaman kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (03/06/2025). FOTO/MC ACEH BESAR

BANDA ACEH – Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A. Rahim, menilai kebijakan fiskal pemerintah berpotensi memicu gelombang pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah.

Menurutnya, kesalahan kebijakan (policy failure) serta perencanaan anggaran yang cenderung bernuansa politik anggaran akan berdampak langsung terhadap keberlanjutan tenaga PPPK, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis.

“PPPK pada awalnya merupakan solusi pemerintah dalam mengatasi pengangguran dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja sektor publik. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini rentan terdampak perubahan kondisi fiskal negara,” ujar Taufik, Jumat 27 Maret 2026.

Ia menjelaskan, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menunjukkan tekanan serius. Pada Januari 2026, defisit tercatat mencapai Rp54,6 triliun, kemudian meningkat pada Februari menjadi Rp135,7 triliun atau setara 0,35 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Kondisi tersebut, lanjutnya, mendorong pemerintah melakukan berbagai langkah penyesuaian, termasuk efisiensi anggaran dan optimalisasi sumber pendapatan negara. Namun, kebijakan tersebut berimbas pada daerah melalui pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang disebut mencapai lebih dari Rp50 triliun.

“Dampaknya, ruang fiskal daerah semakin sempit. Sementara itu, daerah juga dibatasi oleh aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sesuai regulasi hubungan keuangan pusat dan daerah,” jelasnya.

Taufik menilai, situasi ini membuat pemerintah daerah berada dalam posisi sulit, terutama dalam membiayai belanja pegawai. Akibatnya, opsi yang paling mungkin dilakukan adalah mengurangi jumlah tenaga kontrak, termasuk PPPK.

Ia menegaskan, meskipun tidak ada kebijakan resmi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal PPPK, potensi pengurangan pegawai tetap besar melalui mekanisme tidak diperpanjangnya kontrak kerja.

“Secara rasional, banyak daerah akan menyesuaikan jumlah pegawai dengan kemampuan anggaran. Ini berarti PPPK berisiko besar tidak diperpanjang kontraknya,” katanya.

Lebih lanjut, Taufik juga menyoroti ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat yang dinilai membuat daerah tidak memiliki fleksibilitas dalam mempertahankan tenaga kerja.

Ia menilai kondisi tersebut sebagai dampak dari kebijakan yang bersifat sentralistik, di mana beban penyesuaian anggaran pada akhirnya ditanggung oleh daerah dan masyarakat.

“Secara politis, ini bukan keputusan langsung untuk melakukan PHK massal. Namun, akibat tekanan fiskal dan kebijakan anggaran, pengurangan PPPK bisa terjadi secara luas,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

UIN Ar-Raniry Wisuda 2.060 Lulusan, Termasuk Mahasiswa Korea Selatan dan Mahasiswa Program Double Degree

22 Juni 2026 - 16:23 WIB

Kisah Aulia Rizki, Anak Desa yang Raih Dua Gelar Magister dan Wakili Ribuan Wisudawan UIN Ar-Raniry

22 Juni 2026 - 16:21 WIB

Jamaah Haji Aceh Wafat di Pesawat Saat Pulang, Total Meninggal Capai 16 Orang

22 Juni 2026 - 11:51 WIB

BINUS Medan Dorong Inovasi Human-Centered dalam Semangat Global Digitalpreneur

20 Juni 2026 - 20:50 WIB

Prof Jimly Semprot PTUN Soal Disertasi Bahlil: Hakim Ketinggalan Zaman, Rusak Etika UI!

20 Juni 2026 - 13:05 WIB

Trending di News