Menu

Mode Gelap
Pemain Persik Langsung Digenjot untuk Hadapi Persijap Nostalgia Kak Na dan Bang Ucok, Sopir Truk Tangki yang Membantunya Trabas Banjir 10 Kader Terbaik BKPRMI Aceh Timur Diundang Khatib Salat Idul Fitri Publik Pertanyakan Apa Keistimewaan Yaqut, KPK Dinilai Tidak Konsisten Harga BBM Nonsubsidi Diprediksi Naik, Konsumsi Pertalite Bisa Melonjak Berkah Idul Fitri, Pedagang Kue di Lambaro Raup Keuntungan Besar

News

Aparat Jangan Cuma Tangkap Level Bawah Pembalak Liar Sumatera!

badge-check


					Material kayu yang terbawa arus saat banjir bandang di Kota Padang (Foto: BNPB) Perbesar

Material kayu yang terbawa arus saat banjir bandang di Kota Padang (Foto: BNPB)

BANDA ACEH – Aparat penegak hukum diminta untuk tidak hanya berhenti pada penindakan pelaku lapangan dalam kasus pembalakan liar yang diduga menjadi penyebab banjir di sejumlah wilayah Sumatera. Apalagi, banjir bandang Sumatera telah menelan banyak korban jiwa.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, merasa khawatir, pola penegakan hukum yang hanya menyasar aktor level bawah akan kembali terulang, seperti dalam kasus pagar bambu di perairan Tangerang. Meski sempat ada proses hukum, penanganannya dinilai mandek dan tidak menyentuh aktor utama di balik kejahatan tersebut.

“Saya khawatir, kasus pagar bambu di laut Tangerang, akan kembali terulang. Ada penegakan hukum, tapi hanya sampai pada level bawah. Itupun, sampai sekarang, seperti mandeg alias jalan di tempat,” kata Ray kepada RMOL, Senin, 15 Desember 2025.

Menurut Ray, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hingga kini belum berjalan optimal. Kondisi tersebut, kata dia, tidak jauh berbeda dengan upaya pemberantasan korupsi yang kerap berhenti di pelaku kecil.

“Saya kira, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, belum sepenuhnya bekerja dan optimal. 11-12 dengan pemberantasan korupsi,” tegas Aktivis 1998 jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Ray menilai aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian, belum sepenuhnya mengarahkan perhatian dan sumber daya secara serius untuk menangani kejahatan lingkungan yang berskala besar dan terorganisir.

Sebaliknya, ia justru melihat kecenderungan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan. Menurutnya, berbagai dalih hukum kerap digunakan secara terkesan dipaksakan untuk menjerat para aktivis.

“Malah pejuang lingkungan yang banyak dikriminalisasi dengan dalih macam-macam, yang terkesan dipaksakan. Terakhir, beberapa aktivis lingkungan ditetapkan sebagai tersangka karena peristiwa Agustus 2025 lalu,” pungkasnya.

Sumber: RMOL

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

10 Kader Terbaik BKPRMI Aceh Timur Diundang Khatib Salat Idul Fitri

24 Maret 2026 - 22:35 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Diprediksi Naik, Konsumsi Pertalite Bisa Melonjak

24 Maret 2026 - 22:19 WIB

Berkah Idul Fitri, Pedagang Kue di Lambaro Raup Keuntungan Besar

24 Maret 2026 - 01:32 WIB

Meski Tampak Sepi, Penjualan Kue di Lampisang Naik 20 Persen Saat Lebaran

24 Maret 2026 - 01:29 WIB

Arus Mudik Lebaran H+3 Lancar

24 Maret 2026 - 01:24 WIB

Trending di News