Menu

Mode Gelap
Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD untuk Pemulihan Pasca Bencana Hidrometeorologi Wagub Aceh Perkuat Silaturahmi dengan Ulama dan Dayah di Aceh Selatan Persiraja Gelar Latihan Perdana 1 Agustus 2026 Pemerintah Aceh Raih Tiga Penghargaan pada Forum Pemred Multimedia Award 2026 Ketua DPRK Jamu Anak Yatim Bersama Partner Berbagi Terungkap! Pelaku Curas Toko Emas Tapaktuan Ternyata Oknum Polisi

Politik

Publik Pertanyakan Apa Keistimewaan Yaqut, KPK Dinilai Tidak Konsisten

badge-check


					Yaqut Cholil Qoumas atau yang disapa akrab Gus Yaqut Perbesar

Yaqut Cholil Qoumas atau yang disapa akrab Gus Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah mempermainkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) setelah memberikan penangguhan penahanan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pengamat dari Citra Institute, Efriza, menyoroti risiko ketidakpercayaan publik apabila alasan pengalihan status penahanan rumah tidak dijelaskan secara transparan.

“Jika alasan pengalihan status penahanan rumah tidak disampaikan secara transparan, maka publik berpotensi melihatnya sebagai bentuk ketidaksetaraan di hadapan hukum,” ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa 24 Maret 2026.

Menurutnya, KPK seharusnya menanggapi desakan publik terkait kemandirian dalam penindakan kasus korupsi, bukan justru memberikan kesan keistimewaan kepada tersangka.

“Publik tentu menanyakan akan kesan istimewanya Yaqut, dan di sisi lain menghadirkan narasi yang kian melemahkan harga diri KPK, bahwa semua tahanan boleh meminta prosedur penahanan rumah,” tambahnya.

Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu menilai, keputusan KPK ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga anti-rasuah tersebut.

“Pernyataan KPK ini seolah menggambarkan proses Yaqut bukan istimewa. Jika demikian, pertanyaannya, kenapa dulu KPK amat ‘bertaring’ menolak berbagai permohonan penahanan rumah,” kata Efriza.

Efriza menekankan, konsistensi KPK dalam menegakkan prinsip kesetaraan sangat penting agar lembaga ini tetap dipercaya sebagai pengawal integritas hukum di Indonesia.

Sumber: RMOL

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komisi III DPRK Banda Aceh Tinjau Gedung BAA

14 Juli 2026 - 20:20 WIB

Lembaga Wali Nanggroe dan Unsam Perkuat Kolaborasi Akademik Evaluasi MoU Helsinki

14 Juli 2026 - 20:16 WIB

Wali Kota Serahkan LKPJ 2025 ke DPRK, Irwansyah: Jangan Sekadar Cek Angka, Lihat Dampaknya ke Rakyat

13 Juli 2026 - 22:40 WIB

Akademisi Minta Bahlil Tak Atur Aceh

13 Juli 2026 - 22:35 WIB

Surati Kementerian ESDM, Wakil Ketua DPRK Dorong Kemandirian Listrik Banda Aceh

10 Juli 2026 - 22:40 WIB

Trending di Politik