Menu

Mode Gelap
Purbaya Heran Pengusaha Tak Punya Bisnis Tapi Dapat Restitusi Pajak Sekda Aceh Bersilaturahmi dengan Praja IPDN Asal Aceh di Jatinangor 76 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Ikuti Pembekalan PKL PBNU Lantik Pengurus PWNU Aceh, Rektor UIN Ar-Raniry Jadi Katib Syuriyah UIN Ar-Raniry dan Baitul Mal Simeulue Teken Kerja Sama Program Satu Keluarga Satu Sarjana Peaceful Muharam, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Anak Yatim dan Difabel

Politik

Publik Pertanyakan Apa Keistimewaan Yaqut, KPK Dinilai Tidak Konsisten

badge-check


					Yaqut Cholil Qoumas atau yang disapa akrab Gus Yaqut Perbesar

Yaqut Cholil Qoumas atau yang disapa akrab Gus Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah mempermainkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) setelah memberikan penangguhan penahanan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pengamat dari Citra Institute, Efriza, menyoroti risiko ketidakpercayaan publik apabila alasan pengalihan status penahanan rumah tidak dijelaskan secara transparan.

“Jika alasan pengalihan status penahanan rumah tidak disampaikan secara transparan, maka publik berpotensi melihatnya sebagai bentuk ketidaksetaraan di hadapan hukum,” ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa 24 Maret 2026.

Menurutnya, KPK seharusnya menanggapi desakan publik terkait kemandirian dalam penindakan kasus korupsi, bukan justru memberikan kesan keistimewaan kepada tersangka.

“Publik tentu menanyakan akan kesan istimewanya Yaqut, dan di sisi lain menghadirkan narasi yang kian melemahkan harga diri KPK, bahwa semua tahanan boleh meminta prosedur penahanan rumah,” tambahnya.

Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu menilai, keputusan KPK ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga anti-rasuah tersebut.

“Pernyataan KPK ini seolah menggambarkan proses Yaqut bukan istimewa. Jika demikian, pertanyaannya, kenapa dulu KPK amat ‘bertaring’ menolak berbagai permohonan penahanan rumah,” kata Efriza.

Efriza menekankan, konsistensi KPK dalam menegakkan prinsip kesetaraan sangat penting agar lembaga ini tetap dipercaya sebagai pengawal integritas hukum di Indonesia.

Sumber: RMOL

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PDIP: Urus Saja Persoalan Listrik Mati, Jangan Nyinyir!

20 Juni 2026 - 12:50 WIB

Aceh Singkil–Subulussalam Dinilai Layak Jadi Satu Dapil DPRA

17 Juni 2026 - 13:26 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bersama NU Dukung Penegakan Syariat Islam oleh Walikota

7 Juni 2026 - 23:20 WIB

Istana Buka Suara Isu Purbaya Mundur dari Menteri Keuangan

5 Juni 2026 - 00:54 WIB

PBA Sebut Elit Aceh Sibuk Kejar Kekayaan

3 Juni 2026 - 13:45 WIB

Trending di Politik