Menu

Mode Gelap
Kapolresta dan Dandim 0101/KBA Pimpin Patroli Skala Besar di Banda Aceh Ternyata Kepengurusan PDIP Belum Disahkan Pemerintah Naik Rakit, Gubernur Mualem Tinjau Akses Kuala Baru di Aceh Singkil Comeback Apik Marc Klok Ke Timnas Indonesia Usai Absen 1,5 Tahun Gubernur Mualem Ajak Kagama Bersinergi Membangun Aceh Heboh Main Domino Bareng Tersangka, Menteri Kehutanan Angkat Bicara

Pemerintahan

Bupati Al- Farlaky Ultimatum Walikota Langsa, Tak Bayar Kompensasi, Aset Ditarik

badge-check


					Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si Perbesar

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., kembali melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Langsa untuk menegaskan batas waktu pembayaran kompensasi pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) milik Kabupaten Aceh Timur.

Jika hingga batas tempo 2 September 2025 pembayaran tidak juga dilakukan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menegaskan akan mengambil kembali aset tersebut secara sepihak.Hal ini disampaikan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al- Farlaky, S.H.I, M.S.I dalam keterangan pers yang di rilis Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Senin 25 Agustus 2025

Dalam surat bernomor 900/5402 tertanggal 25 Agustus 2025 yang ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, DPRK Langsa, DPRK Aceh Timur, hingga Deputi KPK, Bupati Al-Farlaky menyebut Pemko Langsa berulang kali diingatkan terkait komitmen pembayaran kompensasi namun hingga kini tak kunjung direalisasikan.

Bahkan, surat sebelumnya dengan Nomor 900/3624/2025 tertanggal 20 Juni 2025 juga tidak diindahkan atau mendapat balasan.

“Pemerintah Kota Langsa sudah kami beri waktu yang cukup. Jika sampai batas waktu yang ditetapkan, 2 September 2025, kompensasi tidak dibayar, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan mengambil kembali aset atau BMD yang menjadi hak daerah kami,” tegas Al- Farlaky.

Bupati Al- Farlaky juga menyebutkan, sikap tegas ini diambil karena aset yang menjadi hak Kabupaten Aceh Timur harus dikembalikan atau diganti sesuai perjanjian yang telah ditandatangani pada 4 Juli 2022 di Banda Aceh dan diketahui Gubernur Aceh.

Ia menambahkan, Pemkab Aceh Timur tidak akan berdiam diri melihat perjanjian yang sudah jelas tidak dipatuhi.

“Ini bukan lagi sekadar peringatan, melainkan penegasan. Kami tidak akan ragu mengambil langkah sepihak apabila Pemerintah Kota Langsa tetap mengabaikan kewajibannya,” pungkas Bupati Al-Farlaky. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Naik Rakit, Gubernur Mualem Tinjau Akses Kuala Baru di Aceh Singkil

7 September 2025 - 14:10 WIB

Gubernur Mualem Ajak Kagama Bersinergi Membangun Aceh

6 September 2025 - 23:53 WIB

Pemkab Aceh Selatan Gelar Festival Rapai Debus Tahun 2025

6 September 2025 - 11:36 WIB

Sejumlah Pejabat Akan Ikuti Uji Kompetensi dan Evaluasi Jabatan

5 September 2025 - 20:07 WIB

Pemerintah Komitmen Bela Rakyat Kecil, Tolak Unjuk Rasa Anarkisme

2 September 2025 - 00:37 WIB

Trending di Pemerintahan