Menu

Mode Gelap
Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Sekda Aceh Tidak Ditahan Kak Na: Makan Ikan Sehat, Kuat dan Cerdas Kak Na: Cokbang Contoh Nyata Aceh Mampu Produksi Hulu-Hilir secara Mandiri Sidak RSUD Kota Langsa, Sekda Nasir: Bangun Komunikasi dan Edukasi Pasien Unjukrasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

Pemerintahan

Bupati Al- Farlaky Ultimatum Walikota Langsa, Tak Bayar Kompensasi, Aset Ditarik

badge-check


					Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si Perbesar

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., kembali melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Langsa untuk menegaskan batas waktu pembayaran kompensasi pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) milik Kabupaten Aceh Timur.

Jika hingga batas tempo 2 September 2025 pembayaran tidak juga dilakukan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menegaskan akan mengambil kembali aset tersebut secara sepihak.Hal ini disampaikan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al- Farlaky, S.H.I, M.S.I dalam keterangan pers yang di rilis Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Senin 25 Agustus 2025

Dalam surat bernomor 900/5402 tertanggal 25 Agustus 2025 yang ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, DPRK Langsa, DPRK Aceh Timur, hingga Deputi KPK, Bupati Al-Farlaky menyebut Pemko Langsa berulang kali diingatkan terkait komitmen pembayaran kompensasi namun hingga kini tak kunjung direalisasikan.

Bahkan, surat sebelumnya dengan Nomor 900/3624/2025 tertanggal 20 Juni 2025 juga tidak diindahkan atau mendapat balasan.

“Pemerintah Kota Langsa sudah kami beri waktu yang cukup. Jika sampai batas waktu yang ditetapkan, 2 September 2025, kompensasi tidak dibayar, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan mengambil kembali aset atau BMD yang menjadi hak daerah kami,” tegas Al- Farlaky.

Bupati Al- Farlaky juga menyebutkan, sikap tegas ini diambil karena aset yang menjadi hak Kabupaten Aceh Timur harus dikembalikan atau diganti sesuai perjanjian yang telah ditandatangani pada 4 Juli 2022 di Banda Aceh dan diketahui Gubernur Aceh.

Ia menambahkan, Pemkab Aceh Timur tidak akan berdiam diri melihat perjanjian yang sudah jelas tidak dipatuhi.

“Ini bukan lagi sekadar peringatan, melainkan penegasan. Kami tidak akan ragu mengambil langkah sepihak apabila Pemerintah Kota Langsa tetap mengabaikan kewajibannya,” pungkas Bupati Al-Farlaky. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kak Na: Makan Ikan Sehat, Kuat dan Cerdas

12 Mei 2026 - 13:10 WIB

Kak Na: Cokbang Contoh Nyata Aceh Mampu Produksi Hulu-Hilir secara Mandiri

11 Mei 2026 - 23:17 WIB

Sidak RSUD Kota Langsa, Sekda Nasir: Bangun Komunikasi dan Edukasi Pasien

11 Mei 2026 - 20:08 WIB

Kak Na: Konsumsi Ikan Penting untuk Mendukung Tumbuh Kembang Otak Anak

11 Mei 2026 - 13:10 WIB

RSUDZA Layani 2.000 Pasien per Hari, Obat Diberikan, Administrasi Diurus

11 Mei 2026 - 08:27 WIB

Trending di Pemerintahan