Menu

Mode Gelap
UIN Ar-Raniry dan Baitul Mal Simeulue Teken Kerja Sama Program Satu Keluarga Satu Sarjana Peaceful Muharam, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Anak Yatim dan Difabel Jersey Baru Persija Pertahankan DNA Macan Kemayoran Sekda Aceh Lepas Kontingen TSA ke Sumut National Taekwondo Championship 2026 Said Agil Ingatkan Lulusan Terus Belajar, Rektor UIN Ar-Raniry Sebut AI Bukan Pengganti Guru Gadai Emas Melonjak 100%, BSI Perkuat Ekosistem Emas dari Hulu hingga Hilir

News

Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Sekda Aceh Tidak Ditahan

badge-check


					Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto Perbesar

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto

BANDA ACEH — Polda Aceh mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, tidak dilakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka berinisial “J” hanya diancam dengan pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan pengumpulan barang bukti,”ujar Joko di Banda Aceh, Senin, 11 Mei 2026.

Ia menyebutkan, saat ini penanganan perkara telah memasuki tahap lanjutan, di mana berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Kasus tersebut ditangani oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 19 Januari 2026. Laporan itu terkait unggahan di media sosial yang memuat tuduhan dugaan korupsi dana banjir sebesar Rp132 miliar terhadap pelapor.

Dari hasil penyidikan, tersangka “J” telah mengakui perbuatannya. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. []

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

UIN Ar-Raniry dan Baitul Mal Simeulue Teken Kerja Sama Program Satu Keluarga Satu Sarjana

26 Juni 2026 - 10:01 WIB

Peaceful Muharam, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Anak Yatim dan Difabel

25 Juni 2026 - 13:20 WIB

Said Agil Ingatkan Lulusan Terus Belajar, Rektor UIN Ar-Raniry Sebut AI Bukan Pengganti Guru

24 Juni 2026 - 15:31 WIB

Gadai Emas Melonjak 100%, BSI Perkuat Ekosistem Emas dari Hulu hingga Hilir

24 Juni 2026 - 13:44 WIB

Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak

23 Juni 2026 - 20:27 WIB

Trending di News