Menu

Mode Gelap
Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD untuk Pemulihan Pasca Bencana Hidrometeorologi Wagub Aceh Perkuat Silaturahmi dengan Ulama dan Dayah di Aceh Selatan Persiraja Gelar Latihan Perdana 1 Agustus 2026 Pemerintah Aceh Raih Tiga Penghargaan pada Forum Pemred Multimedia Award 2026 Ketua DPRK Jamu Anak Yatim Bersama Partner Berbagi Terungkap! Pelaku Curas Toko Emas Tapaktuan Ternyata Oknum Polisi

News

Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Sekda Aceh Tidak Ditahan

badge-check


					Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto Perbesar

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto

BANDA ACEH — Polda Aceh mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, tidak dilakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka berinisial “J” hanya diancam dengan pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan pengumpulan barang bukti,”ujar Joko di Banda Aceh, Senin, 11 Mei 2026.

Ia menyebutkan, saat ini penanganan perkara telah memasuki tahap lanjutan, di mana berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Kasus tersebut ditangani oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 19 Januari 2026. Laporan itu terkait unggahan di media sosial yang memuat tuduhan dugaan korupsi dana banjir sebesar Rp132 miliar terhadap pelapor.

Dari hasil penyidikan, tersangka “J” telah mengakui perbuatannya. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. []

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ketua DPRK Jamu Anak Yatim Bersama Partner Berbagi

19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Terungkap! Pelaku Curas Toko Emas Tapaktuan Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026 - 14:26 WIB

Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

18 Juli 2026 - 21:12 WIB

TTI: Jangan Cuma Peringatan! Bongkar Tambang Ilegal hingga Otak di Baliknya

17 Juli 2026 - 08:20 WIB

Prodi Teknologi Informasi Paling Diminati pada PMB Reguler SSE UIN Ar-Raniry 2026

15 Juli 2026 - 22:34 WIB

Trending di News