Menu

Mode Gelap
Kenji Nishioka Dipanggil Timnas Filipina, Kalteng FC Bawa Nama ke Panggung ASEAN Rekaman CCTV Diduga Bocor, Bank Aceh Diadukan ke OJK dan BI Garuda dan SMSI Aceh Besar Membahas Masa Depan Konektivitas Aceh Pascasarjana UIN Ar-Raniry Yudisium 152 Alumni Baru DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat Komisi VII Dorong Petani dan Industri Terhubung Langsung ke Pasar

News

Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Sekda Aceh Tidak Ditahan

badge-check


					Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto Perbesar

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto

BANDA ACEH — Polda Aceh mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, tidak dilakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka berinisial “J” hanya diancam dengan pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan pengumpulan barang bukti,”ujar Joko di Banda Aceh, Senin, 11 Mei 2026.

Ia menyebutkan, saat ini penanganan perkara telah memasuki tahap lanjutan, di mana berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Kasus tersebut ditangani oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 19 Januari 2026. Laporan itu terkait unggahan di media sosial yang memuat tuduhan dugaan korupsi dana banjir sebesar Rp132 miliar terhadap pelapor.

Dari hasil penyidikan, tersangka “J” telah mengakui perbuatannya. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. []

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Rekaman CCTV Diduga Bocor, Bank Aceh Diadukan ke OJK dan BI

22 September 2026 - 09:05 WIB

Garuda dan SMSI Aceh Besar Membahas Masa Depan Konektivitas Aceh

21 September 2026 - 19:31 WIB

Pascasarjana UIN Ar-Raniry Yudisium 152 Alumni Baru

20 September 2026 - 19:56 WIB

DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat

19 September 2026 - 22:59 WIB

AISZAWA 2026 di UIN Ar-Raniry, Rektor: Zakat dan Wakaf Harus Berdampak pada Masyarakat

18 September 2026 - 08:45 WIB

Trending di News