Menu

Mode Gelap
Ketua Bhayangkari Daerah Aceh Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sekda Aceh : Dana BTT Cair Besok Setelah Review, Kita Langsung Bergerak Kapolda Aceh, Wagub, dan Kepala BNPB Tinjau Lokasi Bencana dan Pengungsi di Singkil Bank Aceh Dirikan Posko Digital untuk Korban Banjir di Lampineung Wali Nanggroe Kunjungi dan Salurkan Bantuan ke Wilayah Tengah Pemprov Minta Bantuan Bencana Dilaporkan Terpusat di Posko Tanggap Darurat

News

Di Depan Umum, Empat Terhukum Kasus Jinayat Dicambuk di Halaman Masjid Jantho

badge-check


					Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Syariah Jantho melaksanakan Eksekusi terhadap 4 (empat) orang Terhukum perkara Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan cara di cambuk di depan umum yang dilaksanakan di Halaman Mesjid Al-Munawwarah Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar. Perbesar

Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Syariah Jantho melaksanakan Eksekusi terhadap 4 (empat) orang Terhukum perkara Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan cara di cambuk di depan umum yang dilaksanakan di Halaman Mesjid Al-Munawwarah Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar.

LENSAPOST.NET– Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan eksekusi uqubat takzir cambuk terhadap empat orang terhukum perkara pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pelaksanaan eksekusi berlangsung di halaman Masjid Al-Munawwarah Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (4/9) sekitar pukul 14.30 WIB.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Syariah Jantho. Keempat terhukum dinyatakan bersalah atas tindak pidana ikhtilat (perbuatan mesum) dan maisir (perjudian).

MZ dan US, masing-masing dihukum 20 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat sebagaimana Pasal 25 ayat (1) Qanun Jinayat. Setelah dikurangi masa tahanan 4 bulan, keduanya menjalani eksekusi sebanyak 16 kali cambuk.

Advertisements
Ad 19

AA dan M, masing-masing dihukum 10 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah maisir sebagaimana Pasal 18 Qanun Jinayat. Setelah dikurangi masa tahanan 4 bulan, eksekusi yang dijalani menjadi 6 kali cambuk.

Sebelum menjalani hukuman, keempat terhukum diperiksa kesehatannya oleh tim medis dari Puskesmas Kota Jantho. Proses eksekusi berlangsung aman dan tertib dengan pengawasan aparat terkait.

Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., menegaskan pihaknya berkomitmen penuh dalam penegakan syariat Islam di wilayah hukumnya.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ketua Bhayangkari Daerah Aceh Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

4 Desember 2025 - 23:32 WIB

Kapolda Aceh, Wagub, dan Kepala BNPB Tinjau Lokasi Bencana dan Pengungsi di Singkil

4 Desember 2025 - 22:19 WIB

Bank Aceh Dirikan Posko Digital untuk Korban Banjir di Lampineung

4 Desember 2025 - 22:02 WIB

Wali Nanggroe Kunjungi dan Salurkan Bantuan ke Wilayah Tengah

4 Desember 2025 - 21:58 WIB

PMI Aceh Kirim 60 Relawan ke Aceh Utara dan Tamiang

4 Desember 2025 - 04:00 WIB

Trending di News