LENSAPOST.NET– Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan eksekusi uqubat takzir cambuk terhadap empat orang terhukum perkara pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pelaksanaan eksekusi berlangsung di halaman Masjid Al-Munawwarah Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (4/9) sekitar pukul 14.30 WIB.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Syariah Jantho. Keempat terhukum dinyatakan bersalah atas tindak pidana ikhtilat (perbuatan mesum) dan maisir (perjudian).
MZ dan US, masing-masing dihukum 20 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat sebagaimana Pasal 25 ayat (1) Qanun Jinayat. Setelah dikurangi masa tahanan 4 bulan, keduanya menjalani eksekusi sebanyak 16 kali cambuk.
AA dan M, masing-masing dihukum 10 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah maisir sebagaimana Pasal 18 Qanun Jinayat. Setelah dikurangi masa tahanan 4 bulan, eksekusi yang dijalani menjadi 6 kali cambuk.
Sebelum menjalani hukuman, keempat terhukum diperiksa kesehatannya oleh tim medis dari Puskesmas Kota Jantho. Proses eksekusi berlangsung aman dan tertib dengan pengawasan aparat terkait.
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., menegaskan pihaknya berkomitmen penuh dalam penegakan syariat Islam di wilayah hukumnya.