BANDA ACEH – Empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan serta Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Leuen Tanjong–Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, dituntut hukuman penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Muhammad Rhazi, S.H., M.H dan Abrari Rizki Falka, S.H., M.H dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (22/8/2025).
Keempat terdakwa yakni Buchari, AP., M.Si Bin Umar Abdullah (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pidie), Muhammad Fadhli Bin M. Yusuf, Faisal, ST Bin Abdul Karim, dan Risnandar, ST Bin Nurdin. Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
JPU turut meminta agar uang tunai Rp678 juta yang disita dirampas untuk negara sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.
Proyek jalan sepanjang 2.550 meter dengan nilai kontrak Rp5,96 miliar tersebut direncanakan oleh CV ZEC, dilaksanakan CV RCU, dan diawasi CV BC. Namun, hasil pekerjaan ditemukan tidak sesuai spesifikasi kontrak. Jalan yang baru selesai dikerjakan mengalami kerusakan akibat penggunaan material tidak standar serta kekurangan volume material.
Berdasarkan pemeriksaan ahli Politeknik Lhokseumawe dan hasil audit Inspektorat, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp677.709.730.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Jamil, S.H., menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 27 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi).
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Suhendra, S.H., melalui Kasi Intelijen Muliana, S.H., M.H., menegaskan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan demi kepentingan masyarakat.






