Menu

Mode Gelap
Warul Walidin dalam Kenangan Mujiburrahman: Guru Bangsa dan Rektor Senior UIN Ar-Raniry Menag Nasaruddin Umar Dorong UIN Ar-Raniry Jadi Pusat Peradaban Islam Modern BMKG: Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Terlihat dari Indonesia Wamenkomdigi Ingatkan Ancaman “Harvest Now, Decrypt Later” di Era Komputasi Kuantum Pemerintah Alokasikan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 546 Daerah Kemenpora Pastikan Persiapan FIFA ASEAN Cup 2026 Didukung Penuh Presiden

News

Giliran Pelaku Pungli yang Disengat Tim Lebah Polsek Darussalam

badge-check


					Giliran Pelaku Pungli yang Disengat Tim Lebah Polsek Darussalam Perbesar

BANDA ACEH – Setelah sebelumnya berhasil mengamankan pencuri sepeda motor milik seorang dosen, Tim Lebah Polsek Darussalam kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, dua pelaku pungutan liar (pungli) yang menjadi target, berhasil diamankan pada Minggu (18/5/2025) sore.

Dua pria lanjut usia, MA (75) dan SF (65), warga Aceh Besar, diciduk saat tertangkap tangan memungut uang dari sejumlah pedagang di sekitar kawasan lingkar kampus, tepatnya di Gampong Tanjong Selamat.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana, menyebutkan bahwa praktik pungli tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Setelah menerima informasi dari warga, kami langsung melakukan pemantauan. Saat keduanya sedang memungut uang, petugas segera mengamankan mereka,” ungkap Adam.

Dalam operasi tangkap tangan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp35 ribu hasil kutipan dari para pedagang. Kepada petugas, MA dan SF mengakui telah melakukan pungutan serupa selama lebih dari tiga tahun.

“Setiap hari mereka bisa mengumpulkan sekitar Rp60 ribu, atau sekitar Rp450 ribu per minggu. Uang itu dibagi rata dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Adam.

Meski terbukti melakukan pungli yang tergolong dalam aksi premanisme, keduanya tidak ditahan. Polisi hanya memberikan pembinaan serta meminta mereka menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“Selain pembinaan, mereka juga dikenakan wajib lapor ke Polsek,” tutup Adam.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Warul Walidin dalam Kenangan Mujiburrahman: Guru Bangsa dan Rektor Senior UIN Ar-Raniry

12 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Menag Nasaruddin Umar Dorong UIN Ar-Raniry Jadi Pusat Peradaban Islam Modern

11 Agustus 2026 - 15:01 WIB

BMKG: Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Terlihat dari Indonesia

11 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Wamenkomdigi Ingatkan Ancaman “Harvest Now, Decrypt Later” di Era Komputasi Kuantum

11 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Pemerintah Alokasikan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 546 Daerah

11 Agustus 2026 - 09:15 WIB

Trending di News