Menu

Mode Gelap
Sekda Aceh Buka MUSPROV XI INKINDO Aceh 2026 Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa TTI Duga Pokir Ketua DPRA Capai Rp1 Triliun pada TA 2026 Taekwondo Aceh Besar Juara Umum Pra PORA 2026 Cegah Pelanggaran Syariat Islam, Satpol PP dan WH Aceh Besar Kembali Patroli di Waduk Keliling Komunitas Read Aloud Anak Banda Aceh Gelar Membaca Bersama di Hutan Kota

News

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

badge-check


					Gubernur Aceh Muzakir Manaf Perbesar

Gubernur Aceh Muzakir Manaf

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). “Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh (18 Mei 2026).

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. “Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.

Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. “Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.

Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya. “Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakir dalam skema JKA,” kata Mualem. “Jadi tidak tidak ada pembatasan desil.”

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

TTI Duga Pokir Ketua DPRA Capai Rp1 Triliun pada TA 2026

18 Mei 2026 - 11:44 WIB

Cegah Pelanggaran Syariat Islam, Satpol PP dan WH Aceh Besar Kembali Patroli di Waduk Keliling

18 Mei 2026 - 08:26 WIB

Komunitas Read Aloud Anak Banda Aceh Gelar Membaca Bersama di Hutan Kota

17 Mei 2026 - 22:11 WIB

Kinerja Moncer, BSI Masuk Top 5 Bank

14 Mei 2026 - 09:57 WIB

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

14 Mei 2026 - 00:21 WIB

Trending di News