Menu

Mode Gelap
Kak Na: Cokbang Contoh Nyata Aceh Mampu Produksi Hulu-Hilir secara Mandiri Sidak RSUD Kota Langsa, Sekda Nasir: Bangun Komunikasi dan Edukasi Pasien Unjukrasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat Kak Na: Konsumsi Ikan Penting untuk Mendukung Tumbuh Kembang Otak Anak RSUDZA Layani 2.000 Pasien per Hari, Obat Diberikan, Administrasi Diurus

News

Imigrasi Langsa Tetapkan WNA Malaysia sebagai Tersangka Pelanggaran Izin Tinggal

badge-check


					Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Indra Sakti Suhermansyah (tengah) memperlihatkan barang bukti tindak pidana keimigrasian melibatkan warga negara Malaysia di Langsa, Aceh, Selasa (11/11/2025). Foto: Dok. Imigrasi Aceh Perbesar

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Indra Sakti Suhermansyah (tengah) memperlihatkan barang bukti tindak pidana keimigrasian melibatkan warga negara Malaysia di Langsa, Aceh, Selasa (11/11/2025). Foto: Dok. Imigrasi Aceh

LANGSA – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Langsa, Provinsi Aceh, menetapkan seorang warga negara asing (WNA) Malaysia sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Indra Sakti Suhermansya, melalui keterangan resmi, Selasa (11/11/2025).

Indra Sakti mengatakan, WNA Malaysia tersebut berinisial ZA dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran undang-undang keimigrasian. “ZA masuk ke wilayah Indonesia dengan bebas izin kunjungan. Akan tetapi, ZA ditemukan bekerja di sebuah wahana hiburan di Taman Hutan Kota Langsa. Perbuatan tersebut melanggar undang-undang keimigrasian,” katanya.

Ia menyebutkan, terungkap warga negara asing melanggar izin tinggal tersebut berawal dari anggota Tim Pengawas Orang Asing (PORA) Kota Langsa pada awal Oktober 2025.

Selanjutnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Langsa menyelidikinya informasi tersebut. Tim mendapati warga negara Malaysia tersebut bekerja di wahana hiburan di Taman Hutan Kota Langsa. “Tim melakukan pra-penyidikan dengan memeriksa dokumen perjalanan dan izin tinggal, termasuk ZA dan beberapa saksi. Dari hasil pemeriksaan, ZA menggunakan bebas visa kunjungan ke wilayah Indonesia,” katanya.

Tim penyidik menggelar perkara dengan instansi terkait. Dari bukti dan keterangan yang dikumpulkan, diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Perbuatan ZA disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. “ZA ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025). Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya paspor, telepon genggam, dan lainnya. Kini, warga negara Malaysia tersebut dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa,” kata Indra Sakti.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

11 Mei 2026 - 20:02 WIB

Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti

9 Mei 2026 - 14:45 WIB

Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Akses Meulaboh–Tapak Tuan Terganggu

7 Mei 2026 - 12:46 WIB

Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

6 Mei 2026 - 23:24 WIB

Jangan Bohongi Rakyat, Pemerintah Didesak Transparan soal Harga dan Kondisi BBM

6 Mei 2026 - 13:11 WIB

Trending di News