Menu

Mode Gelap
Puan: Ambang Batas Parlemen 5 Persen Belum Jadi Keputusan Kenji Nishioka Dipanggil Timnas Filipina, Kalteng FC Bawa Nama ke Panggung ASEAN Rekaman CCTV Diduga Bocor, Bank Aceh Diadukan ke OJK dan BI Garuda dan SMSI Aceh Besar Membahas Masa Depan Konektivitas Aceh Pascasarjana UIN Ar-Raniry Yudisium 152 Alumni Baru DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat

News

‎JGN Desak Pemerintah Realisasi Turunan Qanun Satwa Liar di Aceh

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

‎BANDA ACEH – Ketua Jaringan Gajah Nusantara (JGN) Aceh, Munandar mendesak Pemerintah Aceh segera mengoptimalkan pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar, terutama dengan menghadirkan aturan turunan yang menjamin hak masyarakat korban interaksi negatif antara gajah dan manusia.

‎Munandar menegaskan, hingga kini qanun tersebut belum diikuti regulasi turunan yang mengatur secara konkret mekanisme perlindungan dan kompensasi bagi warga terdampak.

‎“Qanun sudah ada, tetapi aturan turunannya untuk memberikan hak kepada masyarakat belum direalisasikan. Ini yang menjadi persoalan utama,” ujar Munandar (27/4/2026).

‎Menurutnya, tim penanganan konflik gajah-manusia memang telah terbentuk dan bekerja secara proporsional. Namun, perhatian terhadap masyarakat yang mengalami kerugian masih belum maksimal.

‎“Kita tidak boleh lupa, ada warga yang dirugikan akibat interaksi negatif ini. Masyarakat harus mendapatkan haknya, sementara satwa juga tetap harus dijaga,” tegasnya.

‎Munandar menilai konflik gajah dan manusia bukan semata kesalahan satwa, melainkan akibat ketidakseimbangan ekosistem yang semakin parah. Ia menyoroti maraknya pembukaan lahan perkebunan hingga ke kawasan hutan, termasuk dengan dalih Areal Penggunaan Lain (APL), serta aktivitas pertambangan di wilayah sungai dan hutan.

‎“Tempat minum gajah kini hampir seluruhnya tercemar, termasuk oleh limbah berbahaya seperti air raksa dan aktivitas galian C. Jalur lintasan gajah juga ditebang dan bahkan dipagar dengan aliran listrik oleh perusahaan perkebunan,” ungkapnya.

‎Kondisi tersebut, lanjut Munandar, membuat gajah terpojok, kehilangan habitat, dan akhirnya masuk ke permukiman warga untuk mencari makan. Namun ketika terjadi kerusakan, satwa kerap menjadi pihak yang disalahkan.

‎“Seolah-olah mutlak kesalahan satwa, padahal ada sistem yang secara tidak langsung memaksa gajah masuk ke wilayah manusia,” ujarnya.

‎Berdasarkan catatan JGN, sepanjang 2025 konflik gajah-manusia terjadi di sejumlah daerah. Bahkan masyarakat dari 11 kabupaten/kota terdampak telah menyurati Gubernur Aceh untuk meminta perlindungan dan kejelasan hak.

‎Selain itu, rekomendasi dari lima pemerintah kabupaten Aceh Tengah, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Aceh Timur, dan Aceh Utara juga telah disampaikan guna mendorong percepatan pembentukan aturan turunan Qanun Nomor 11 Tahun 2019.

‎Munandar menekankan, Pemerintah Aceh perlu segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum teknis penanganan konflik gajah-manusia, termasuk skema kompensasi bagi masyarakat.

‎“Harus ada kepastian, jika rumah rusak, kebun hancur, atau bahkan ada korban meninggal, berapa santunan yang diberikan semuanya harus diatur jelas,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Rekaman CCTV Diduga Bocor, Bank Aceh Diadukan ke OJK dan BI

22 September 2026 - 09:05 WIB

Garuda dan SMSI Aceh Besar Membahas Masa Depan Konektivitas Aceh

21 September 2026 - 19:31 WIB

Pascasarjana UIN Ar-Raniry Yudisium 152 Alumni Baru

20 September 2026 - 19:56 WIB

DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat

19 September 2026 - 22:59 WIB

AISZAWA 2026 di UIN Ar-Raniry, Rektor: Zakat dan Wakaf Harus Berdampak pada Masyarakat

18 September 2026 - 08:45 WIB

Trending di News