Menu

Mode Gelap
UIN Ar-Raniry Dukung Program PRIMA, Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Bersertifikasi PPIH Arab Saudi Aktifkan Pos Sektor Masjid Nabawi di Lima Titik Strategis Satu Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Makkah Tinjau Lokasi Konservasi Gajah di Aceh Tengah, Mualem Komitmen Atasi Konflik Manusia-Satwa Liar SAPA Desak Kemenag dan Dinas Pendidikan Aceh Bubarkan Komite UIN Ar-Raniry Perkuat Strategi Internasionalisasi dan Targetkan Peringkat Dunia

News

Kadiskopukmdag: Kutipan ratusan Ribu Rupiah ke PKL Pungutan Liar

badge-check


					Kadiskopukmdag: Kutipan ratusan Ribu Rupiah ke PKL Pungutan Liar Perbesar

Banda Aceh – Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh Samsul Bahri menegaskan bahwa pengutipan dana hingga ratusan ribu rupiah kepada para pedagang kuliner di kawasan Kampung Baru adalah pungutan pembohong.

Seyogyanya, pungutan bagi pedagang kaki lima (PKL) dilakukan oleh petugas menggunakan tiket retribusi resmi. “Kalau ada pungutan tanpa tiket retribusi, itu di luar pungutan resmi alias pungutan pembohong,” ujar Samsul menjawab rumor yang beredar, Minggu, 2 Maret 2025.

Menurutnya, kutipan ilegal tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Jika itu benar-benar terjadi di lapangan, maka saya pastikan itu pungutan pembohong. Masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang.”

Masih menurut Samsul Bahri, terkait retribusi bagi PKL, berpegang pada Peraturan Wali Kota Banda Aceh nomor 1 tahun 2022. “Di situ diatur dengan jelas mengenai tarif retribusi bagi PKL, yakni Rp 5.000 per lapak per hari,” ujarnya.

Khusus untuk PKL di kawasan Kampung Baru (eks Bioskop Garuda) diperkuat lagi dengan SK Wali Kota Banda Aceh nomor 53 tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Sementara Penjualan Daging Meugang dan Kuliner Ramadhan 1446 H.

Dan kepada PKL di sana ditetapkan tarif retribusi sesuai aturan yang berlaku. “Diskopukmdag Banda Aceh melaui BLUD UPTD Pasar mengutip biaya retribusi Rp 5 ribu, bukan ratusan ribu. Dan petugas juga memberikan bukti berupa tiket pembayaran resmi kepada para pedagang,” ujarnya.

Atas hal pungutan pembohong tersebut, ia pun kembali mengimbau masyarakat terutama para PKL untuk dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang. “Karena tentu saja hal ini sangat merugikan masyarakat, terlebih pungutan pembohong termasuk ke dalam tindak pidana/melawan hukum.” (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

UIN Ar-Raniry Dukung Program PRIMA, Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Bersertifikasi

20 Juni 2025 - 23:09 WIB

PPIH Arab Saudi Aktifkan Pos Sektor Masjid Nabawi di Lima Titik Strategis

20 Juni 2025 - 18:17 WIB

Satu Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Makkah

20 Juni 2025 - 12:06 WIB

SAPA Desak Kemenag dan Dinas Pendidikan Aceh Bubarkan Komite

19 Juni 2025 - 15:49 WIB

UIN Ar-Raniry Perkuat Strategi Internasionalisasi dan Targetkan Peringkat Dunia

19 Juni 2025 - 14:28 WIB

Trending di News