Menu

Mode Gelap
Pascasarjana UIN Ar-Raniry Yudisium 152 Alumni Baru DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat Komisi VII Dorong Petani dan Industri Terhubung Langsung ke Pasar Jean Mangabeira Siap Bawa Dewa United Amankan Tiga Poin dari PSS Lini Pertahanan Jadi Sorotan PSS Jelang Hadapi Dewa United Dewa United Bidik Tiga Poin, Osmar Loss Waspadai PSS Sleman

News

Kejari Aceh Besar Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi Dana Desa

badge-check


					Kejari Aceh Besar menerima pelimpahan tersangka berinisial MA (47) beserta barang bukti terkait dugaan korupsi dana desa Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar. Foto: Ist Perbesar

Kejari Aceh Besar menerima pelimpahan tersangka berinisial MA (47) beserta barang bukti terkait dugaan korupsi dana desa Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar. Foto: Ist

ACEHSIBER.COM – Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar telah menerima penyerahan tersangka berinisial MA (47 tahun) beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.

Proses penyerahan tahap II dari penyidik Polres Aceh Besar tersebut dilaksanakan pada Kamis, 19 Desember 2024, bertempat di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

“Tersangka yang merupakan kepala desa atau keuchik di Gampong Seurapong diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG) tahun anggaran 2019 hingga 2020,” kata Kajari Aceh Besar melalui Kepala Seksi Intelijen, Maulijar, Kamis 19 Desember 2024.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi uang tunai sebesar Rp 109 juta, sepetak tanah yang berada di Gampong Seurapong, serta sejumlah dokumen terkait pengelolaan keuangan desa.

Menurut Maulijar, modus tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka di antaranya adalah; Penyertaan modal dalam bentuk Simpan Pinjam Perempuan (SPP) untuk 100 penerima manfaat melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Seurapong tanpa dokumen pendukung yang memadai, seperti qanun pembentukan BUMG, peraturan keuchik terkait kepengurusan BUMG, serta dokumen analisis kelayakan usaha.

Akibatnya, dana sebesar Rp 466 juta tidak digunakan sebagaimana mestinya. Kas tunai desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 283.167.840. Bahkan tidak menyetorkan pajak negara dan daerah dengan total nilai sebesar Rp 12.841.922.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh Besar, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 762.009.762. Tindakan ini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Maulijar.

Selanjutnya, tersangka MA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari ke depan. Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pascasarjana UIN Ar-Raniry Yudisium 152 Alumni Baru

20 September 2026 - 19:56 WIB

DPR Soroti 10 Ribu Desa Belum Terlayani Internet, Minta Pemerataan 3T Dipercepat

19 September 2026 - 22:59 WIB

AISZAWA 2026 di UIN Ar-Raniry, Rektor: Zakat dan Wakaf Harus Berdampak pada Masyarakat

18 September 2026 - 08:45 WIB

FAH UIN Ar-Raniry Luluskan 122 Sarjana, Dekan: Gelar Akademik Adalah Amanah

18 September 2026 - 08:41 WIB

ASSA 2026 Dibuka, Acer Dorong Sekolah dan Guru Kuasai AI

17 September 2026 - 22:18 WIB

Trending di News