Menu

Mode Gelap
Kak Na: Cokbang Contoh Nyata Aceh Mampu Produksi Hulu-Hilir secara Mandiri Sidak RSUD Kota Langsa, Sekda Nasir: Bangun Komunikasi dan Edukasi Pasien Unjukrasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat Kak Na: Konsumsi Ikan Penting untuk Mendukung Tumbuh Kembang Otak Anak RSUDZA Layani 2.000 Pasien per Hari, Obat Diberikan, Administrasi Diurus

News

Kejari Aceh Jaya Limpahkan Perkara Korupsi PT Pos KCP Teunom

badge-check


					
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida Perbesar

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida

ACEH JAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Syahrial, terkait dugaan penyalahgunaan kas pada PT Pos Indonesia (Persero) KCP Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (20/11/2025).

Pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada Senin, 17 November 2025, oleh Penuntut Umum Kejari Aceh Jaya. Syahrial diduga melakukan penyalahgunaan keuangan perusahaan yang menyebabkan kerugian pada kas PT Pos Indonesia KCP Teunom sebesar Rp322.515.774.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjerat Syahrial dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu penetapan majelis hakim untuk penyusunan jadwal sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Lebih lanjut, perkembangan agenda persidangan akan diumumkan setelah Kejaksaan menerima jadwal resmi dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh. []

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

11 Mei 2026 - 20:02 WIB

Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti

9 Mei 2026 - 14:45 WIB

Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Akses Meulaboh–Tapak Tuan Terganggu

7 Mei 2026 - 12:46 WIB

Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

6 Mei 2026 - 23:24 WIB

Jangan Bohongi Rakyat, Pemerintah Didesak Transparan soal Harga dan Kondisi BBM

6 Mei 2026 - 13:11 WIB

Trending di News