SABANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap tiga terpidana pelanggar Qanun Jinayat Aceh, Senin (08/09/2025) di halaman kantor Kejari Sabang.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung Kepala Kejari Sabang, Milono Raharjo, S.H., M.H., dan turut disaksikan unsur Forkopimda serta instansi terkait.
Kasi Intelijen Kejari Sabang Mohammad Rizky menjelaskan ada tiga terpidana masing-masing Muslem, Al Qadri, dan Musliadi terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang, mereka dijatuhi hukuman ta’zir berupa 12 kali cambuk, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani.
Tentunya Kejari Sabang menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang mendukung pelaksanaan eksekusi ini, serta berharap kegiatan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran syariat Islam, pungkasnya.






