Menu

Mode Gelap
Pengabdian Zaini Abdullah Akan Selalu Menjadi Bagian dari Sejarah Aceh Mahasiswa Korea Selatan Lulus Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Teliti Konsumsi Produk Korea di Aceh Vonis Noel Tamparan Keras bagi Birokrat Doyan Main Proyek Sekda Aceh Hadiri Munas PB IKASI 2026, Agus Suparmanto Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum Parah! Dua Lurah Pesta Miras dan Open BO di Kantor Kelurahan Lulus 3,5 Tahun Lewat Publikasi Ilmiah, Urwatil Wusqa Jadi Lulusan Terbaik FAH UIN Ar-Raniry

News

Kejari Sabang Limpahkan Kasus Korupsi PT PSM Ke PN Tipikor Banda Aceh

badge-check


					Kejari Sabang melimpahkan perkara PT PSM ke Pengadilan Tipikior Banda Aceh Perbesar

Kejari Sabang melimpahkan perkara PT PSM ke Pengadilan Tipikior Banda Aceh

ACEHSIBER.COM – Kejaksaan Negeri Sabang melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penggunaan anggaran PT PSM senilai Rp2,5 miliar tahun 2022 ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada Jum’at 10/01, Sabtu (11/01/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo melalui Plh Kasi Intelijen Vebriyan Gusti Pradana membenarkan penyerahan berkas perkara dengan dua terdakwa yakni T. Ramli Angkasa dan Afrizal Bakri.

“Pelimpahan berkas ini merupakan kelanjutan proses hukum para terdakwa untuk menguji kebenaran bukti formil dan materil yang diperoleh selama penyidikan,” jelas Vebriyan.

Dijelaskannya, persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Proses peradilan akan dijalankan dengan integritas, profesional dan proporsional demi memulihkan kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mahasiswa Korea Selatan Lulus Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Teliti Konsumsi Produk Korea di Aceh

14 Juni 2026 - 21:42 WIB

Vonis Noel Tamparan Keras bagi Birokrat Doyan Main Proyek

14 Juni 2026 - 21:40 WIB

Parah! Dua Lurah Pesta Miras dan Open BO di Kantor Kelurahan

14 Juni 2026 - 14:09 WIB

Lulus 3,5 Tahun Lewat Publikasi Ilmiah, Urwatil Wusqa Jadi Lulusan Terbaik FAH UIN Ar-Raniry

12 Juni 2026 - 16:13 WIB

Tambang Aceh Dinilai Hanya Untungkan Oligarki

12 Juni 2026 - 11:38 WIB

Trending di News