JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025. Penghargaan tersebut diberikan dalam acara Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Kejaksaan RI yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Piagam WBK diserahkan langsung oleh Plt Wakil Jaksa Agung RI kepada Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H. Selain Kejati Aceh, dua satuan kerja lainnya di Aceh juga meraih predikat WBK, yakni Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Kajati Aceh menyatakan capaian ini merupakan hasil komitmen seluruh jajaran dalam mendukung reformasi birokrasi dan penguatan integritas. Ia menegaskan predikat WBK menjadi motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme serta pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat Aceh.






