Menu

Mode Gelap
Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual Habiburokhman: KUHAP Baru Sudah Jawab Tuntutan Reformasi Polri Shayne Pede Tatap Laga Melawan Persib Jangan Bohongi Rakyat, Pemerintah Didesak Transparan soal Harga dan Kondisi BBM Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kaji 1.934 Manuskrip di Museum Aceh, Perkuat Studi Filologi Aceh Tindak Lanjut Permintaan Gubernur, KKP Survei dan Siapkan Perbaikan Muara Perikanan Dangkal di Aceh

News

Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar di BPSDM Aceh

badge-check


					Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh [FOTO: IKHSAN] Perbesar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh [FOTO: IKHSAN]

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2021–2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Total anggaran yang dikelola mencapai Rp420.528.771.210.

Anggaran tersebut terdiri dari: Tahun 2021: Rp153,8 miliar, Tahun 2022: Rp141 miliar, Tahun 2023: Rp64,5 miliar da Tahun 2024: Rp61,1 miliar.

Menurut Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan, terdapat dugaan penyimpangan dalam penyaluran beasiswa sehingga mengakibatkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.

“Tim penyidik sedang mengumpulkan bukti dengan memeriksa pihak perguruan tinggi, mahasiswa penerima, pihak ketiga mitra BPSDM, serta pejabat terkait di BPSDM Aceh untuk mengidentifikasi calon tersangka,” ujar Ali Rasab Lubis, Senin 27 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, korupsi di sektor beasiswa berdampak besar karena merusak masa depan generasi muda Aceh. Padahal, beasiswa tersebut semestinya membantu masyarakat kurang mampu melanjutkan pendidikan hingga jenjang Diploma, S1, S2, dan S3 sesuai Pergub Aceh Nomor 28 Tahun 2019.

Kejati Aceh mengajak seluruh masyarakat mendukung penegakan hukum dalam kasus ini demi pemberantasan korupsi di Aceh.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

6 Mei 2026 - 23:24 WIB

Jangan Bohongi Rakyat, Pemerintah Didesak Transparan soal Harga dan Kondisi BBM

6 Mei 2026 - 13:11 WIB

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kaji 1.934 Manuskrip di Museum Aceh, Perkuat Studi Filologi Aceh

6 Mei 2026 - 10:45 WIB

Bank Aceh Syariah dan PT Taspen Perkuat Sinergi Layanan Pembayaran Pensiun

5 Mei 2026 - 21:56 WIB

UIN Ar-Raniry Gandeng HIMPSI, Matangkan Pembukaan Prodi Pendidikan Profesi Psikologi

5 Mei 2026 - 21:25 WIB

Trending di News