Menu

Mode Gelap
Pemerintah Aceh Siapkan Revisi PoD Blok Andaman BINUS Medan Dorong Inovasi Human-Centered dalam Semangat Global Digitalpreneur Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Pembangunan Aceh Kedepan Prof Jimly Semprot PTUN Soal Disertasi Bahlil: Hakim Ketinggalan Zaman, Rusak Etika UI! Polda Metro Jaya Jadwalkan Pelimpahan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan Pekan Depan Karo AUPK UIN Ar-Raniry Lantik 19 Pejabat Fungsional, Dorong Inovasi dan Transformasi Digital

News

Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar di BPSDM Aceh

badge-check


					Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh [FOTO: IKHSAN] Perbesar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh [FOTO: IKHSAN]

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2021–2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Total anggaran yang dikelola mencapai Rp420.528.771.210.

Anggaran tersebut terdiri dari: Tahun 2021: Rp153,8 miliar, Tahun 2022: Rp141 miliar, Tahun 2023: Rp64,5 miliar da Tahun 2024: Rp61,1 miliar.

Menurut Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan, terdapat dugaan penyimpangan dalam penyaluran beasiswa sehingga mengakibatkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.

“Tim penyidik sedang mengumpulkan bukti dengan memeriksa pihak perguruan tinggi, mahasiswa penerima, pihak ketiga mitra BPSDM, serta pejabat terkait di BPSDM Aceh untuk mengidentifikasi calon tersangka,” ujar Ali Rasab Lubis, Senin 27 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, korupsi di sektor beasiswa berdampak besar karena merusak masa depan generasi muda Aceh. Padahal, beasiswa tersebut semestinya membantu masyarakat kurang mampu melanjutkan pendidikan hingga jenjang Diploma, S1, S2, dan S3 sesuai Pergub Aceh Nomor 28 Tahun 2019.

Kejati Aceh mengajak seluruh masyarakat mendukung penegakan hukum dalam kasus ini demi pemberantasan korupsi di Aceh.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BINUS Medan Dorong Inovasi Human-Centered dalam Semangat Global Digitalpreneur

20 Juni 2026 - 20:50 WIB

Prof Jimly Semprot PTUN Soal Disertasi Bahlil: Hakim Ketinggalan Zaman, Rusak Etika UI!

20 Juni 2026 - 13:05 WIB

Polda Metro Jaya Jadwalkan Pelimpahan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan Pekan Depan

20 Juni 2026 - 13:02 WIB

Karo AUPK UIN Ar-Raniry Lantik 19 Pejabat Fungsional, Dorong Inovasi dan Transformasi Digital

20 Juni 2026 - 13:01 WIB

Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

20 Juni 2026 - 12:53 WIB

Trending di News