Menu ✖

Mode Gelap
Pemerintah Diminta Memanfaatkan Kembali Biogas TPA Gampong Jawa Rektor UIN Ar-Raniry: Masjid Harus Menyatukan, Bukan Memisahkan Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Praktik Restorasi Naskah di Museum Aceh PSBS Biak Tumbang 0-6 dari Persela, Tiga Kekalahan Beruntun Persela Hancurkan PSBS Biak 6-0, Lini Depan Masih Jadi Sorotan Tiga Kali Kalah Beruntun, Persiraja Pecat Jaya Hartono dan Staf Pelatih

News

KKI Pastikan Dokter Tersangka Pelecehan Seksual Dicabut Hak Praktiknya

badge-check


					Foto: Kemenkes Perbesar

Foto: Kemenkes

JAKARTA  – Menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) langsung mengambil langkah tegas terhadap dr. Priguna Anugerah P., sebagai bentuk komitmennya dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran dan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan etik profesi.

KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis (10/42025), segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Langkah itu kemudian diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama dr. Priguna. Ketua KKI drg. Arianti Anaya, MKM, menegaskan bahwa pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.

“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” ujar Arianti pada Jumat (11/4/2025).

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung.

Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tambah Arianti.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Rektor UIN Ar-Raniry: Masjid Harus Menyatukan, Bukan Memisahkan

28 September 2026 - 14:53 WIB

Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Praktik Restorasi Naskah di Museum Aceh

28 September 2026 - 14:50 WIB

DPR Dorong Penguatan UMKM bagi PMI yang Kembali ke Tanah Air

28 September 2026 - 00:06 WIB

60 Persen Warga Binaan Lapas Perempuan Bandung Tersangkut Kasus Narkotika

28 September 2026 - 00:02 WIB

Narkoba Disebut Sudah Masuk Gang di Bali, 92,5 Persen Tersangka WNI

27 September 2026 - 23:58 WIB

Trending di News