Menu

Mode Gelap
Lulus 3,5 Tahun Lewat Publikasi Ilmiah, Urwatil Wusqa Jadi Lulusan Terbaik FAH UIN Ar-Raniry Tambang Aceh Dinilai Hanya Untungkan Oligarki UIN Ar-Raniry dan UINSU Medan Perpanjang Kerja Sama FAH UIN Ar-Raniry Yudisium 142 Lulusan, 27 Raih Predikat Cum Laude Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman Mukarramah Fadhlullah Terpilih Aklamasi Pimpin PERWOSI Aceh Periode 2026–2030

News

KKI Pastikan Dokter Tersangka Pelecehan Seksual Dicabut Hak Praktiknya

badge-check


					Foto: Kemenkes Perbesar

Foto: Kemenkes

JAKARTA  – Menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) langsung mengambil langkah tegas terhadap dr. Priguna Anugerah P., sebagai bentuk komitmennya dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran dan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan etik profesi.

Advertisements
Ad 26

KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis (10/42025), segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Langkah itu kemudian diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama dr. Priguna. Ketua KKI drg. Arianti Anaya, MKM, menegaskan bahwa pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.

“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” ujar Arianti pada Jumat (11/4/2025).

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung.

Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tambah Arianti.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lulus 3,5 Tahun Lewat Publikasi Ilmiah, Urwatil Wusqa Jadi Lulusan Terbaik FAH UIN Ar-Raniry

12 Juni 2026 - 16:13 WIB

Tambang Aceh Dinilai Hanya Untungkan Oligarki

12 Juni 2026 - 11:38 WIB

UIN Ar-Raniry dan UINSU Medan Perpanjang Kerja Sama

12 Juni 2026 - 08:13 WIB

FAH UIN Ar-Raniry Yudisium 142 Lulusan, 27 Raih Predikat Cum Laude

12 Juni 2026 - 08:11 WIB

UIN Ar-Raniry Perkuat Budaya Hafal Al-Qur’an Dikalangan Mahasiswa

10 Juni 2026 - 18:33 WIB

Trending di News